Pimpinan MPR minta hakim putuskan kasus Ahok secara adil
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta majelis hakim bersikap adil dalam memutus kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus Ahok diagendakan bakal memasuki sidang pembacaan vonis pada Selasa (9/5) besok.
"Tentu harapan saya karena sekarang taruhannya kepada pengadilan. Semua harus melalui pengadilan. Karenanya pengadilan besok para hakim betul-betul berada dalam posisi yang akan diuji apakah di Indonesia ini keadilan hukum masih ada atau ternyata tereduksi sangat jauh," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5).
Dia mengatakan, keputusan itu menjadi bukti apakah masih ada keadilan hukum di Indonesia. Sebab dia menilai, dalam kasus penistaan agama yang sudah-sudah seperti kasus Permadi, Arswendo, dan Ahmad Musadeq melakukan penistaan agama dikenakan sanksi hukum.
"Indonesia tahu kasus penistaan agama yang melibatkan orang Indonesia, ada Pak Arswendo, Permadi, ada Musadeq, macam-macam orang Indonesia melakukan penistaan agama dikenakan sanksi hukum," ujar dia.
Menurut wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini vonis kasus Ahok yang dibacakan besok dapat memberi efek jera para pelaku penista agama lainnya. Dia berharap kasus Ahok dapat menjadi pertimbangan orang melakukan penistaan agama.
"Saya berharap besok kita menyaksikan hukum yang adil dan tegak untuk bisa menghadirkan efek jera agar ke depannya Ketuhanan Yang Maha Esa tidak mudah dilecehkan orang," pungkasnya.
Diketahui, kasus penistaan agama yang membelit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melakukan vonis terhadap Ahok pada Selasa 9 Mei besok.
Ahok mengaku telah siap dengan apapun hasil vonis dari Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan ke-22 di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (9/5) dengan agenda pembacaan vonis.
Ahok mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis. Dia hanya berdoa agar hasil yang terbaik diberikan Tuhan kepadanya, karena pada akhirnya keputusan berada pada hati nurani Majelis Hakim.
"Doa saja. Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama. Dan saya tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu sudah jelas. Sekarang tinggal hakim," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya