Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KY tersangka karena barter jasa Hakim Sarpin 'bebaskan' BG

Pimpinan KY tersangka karena barter jasa Hakim Sarpin 'bebaskan' BG Hakim Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ikut mengkritik penetapan tersangka Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki (Ketua) dan Taufiqurahman Sauri. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang sudah memenangkan Komjen Budi Gunawan (BG) pada 16 Februari 2015 di Pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab menilai, tindakan Bareskrim Polri itu terkesan sekongkol 'barter jasa' dengan hakim Sarpin. Sebab Sarpin telah memenangkan Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

"Jika hakim Sarpin sudah berjasa membebaskan Budi Gunawan dari status tersangka korupsi yang ditetapkan KPK tanpa melalui pengadilan tindak pidana korupsi, sampai Komjen Budi Gunawan meraih jabatan Wakil Kapolri, maka pihak Mabes Polri berkepentingan membalas jasa dengan menetapkan dua anggota KY sebagai tersangka gara-gara mengomentari putusan hakim Sarpin," kata Suryadi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada merdeka.com, Senin (13/7).

Suryadi melihat sedikitnya ada empat kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap dua komisioner KY itu. Pertama, setiap putusan hakim selalu menuai pro dan kontra, sehingga wajar jika komentar KY mengandung pujian pedas, lucu atau bahkan memalukan.

"Putusan hakim ini tidak dilarang untuk dikritik, dikomentari atau dijadikan bahan untuk mengujinya, karena tidaklah sepenuhnya absolut benar. Kritik, komentar, dan pengujian bisa pedas, lucu, dan bisa pula memalukan," imbuhnya.

Kedua, Suryadi melanjutkan, dalam hubungan itu Sarpin harus diletakkan sebagai hakim, bukan pribadi, melainkan pejabat negara yang terbuka untuk publik tahu apa saja putusannya. Sarpin juga pernah mengatakan, sebagai hakim, ia menjalankan tugas negara.

"Sudah lazim, petugas negara menuai kritik, komentar atau sebagai topik bahasan dari berbagai pihak. Persoalannya, di manakah letak nama baik itu? Dalam negara ataukah swasta atau pribadi? Faktanya, banyak orang mengeritik Sarpin sebagai hakim, bukan atas perilaku pribadi," lanjut dia.

Pencemaran nama baik yang disangkakan kepada dua komisioner KY sulit untuk diukur. Apakah Sarpin, istri atau anaknya merasa malu karena orang lain bergunjing atau mencibir tentang dia? Persoalannya, apakah berkomentar miring terhadap Sarpin itu tindak kriminal? Demikian pula, apakah mempermalukan orang itu suatu perbuatan kriminal? Apakah imbang, omongan atau bicara atau membuat orang malu dibalas dengan penjara?

"Keempat, cara melihat kasus itu kembali atau mengikuti ke zaman kolonial Hindia Belanda. Karena pasal yang digunakan dalam KUHP itu adalah warisan kolonial. Pasal ini untuk memenjarakan dan mengadili orang yang menyuarakan kebebasan berpendapat. Suatu pendapat bisa dituduh sebagai mencemarkan nama baik. Pengaduan Sarpin kepada Bareskrim Polri sungguh terbalik jika sebelumnya memandang sebagai terobosan ketika membebaskan Budi Gunawan. Dan tidak jelas, seberapa parah nama baik Sarpin dicemarkan?" tegas Suryadi.

Suryadi melanjutkan, dengan munculnya kasus penyangkaan dua anggota KY oleh Bareskrim Mabes Polri, maka Presiden Jokowi perlu mencatat sejarah perilaku Mabes Polri yang semakin berlebihan itu. Mabes Polri pertama kali menyeret tersangka dari dua orang KY atas pengaduan hakim Sarpin yang pernah memimpin praperadilan kasus pejabat Polri. Sangkaannya hanyalah nama baik Sarpin tercemar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP