Pimpinan KPK: Soal revisi UU, yang gatal mana yang digaruk mana
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief menyindir ngototnya DPR membahas revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam konteks penegakan hukum, yang diperlukan saat ini bukanlah merevisi UU KPK.
Dia mengibaratkan revisi UU KPK bukan obat tepat untuk mengobati penyakit kulit. "Kadang saya berpikir, yang gatal yang mana, yang digaruk yang mana," ujar Laode dalam diskusi yang digelar MMD Initiative, Selasa (16/2).
Laode melanjutkan, banyak UU yang diperlukan dan mendesak dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, justru belum diselesaikan DPR. Salah satunya RUU perampasan aset. Tapi yang terjadi saat ini, DPR terkesan memprioritaskan hal yang dianggap tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
"Ada RUU di DPR, perampasan aset, sampai sekarang hari ini belum juga dikerjain. Padahal itu yang diperlukan. Bukan revisi UU KPK," kata Laode.
Selain RUU perampasan aset, yang diperlukan KPK saat ini adalah pembentukan deputi koordinasi dan supervisi. Badan ini diperlukan untuk menjembatani koordinasi antara lembaga penegak hukum seperi KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Koordinasi dan supervisi dengan polisi dan kejaksaan dilakukan oleh deputi itu."
Untuk diketahui, dalam draf revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada beberapa poin yang jadi pro kontra yakni nilai atau batasan perkara yang diusut KPK, kewenangan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan menerbitkan SP3, dan penyelidik dan penyidik independen.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya