Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK minta publik sabar soal kasus suap Kejati DKI

Pimpinan KPK minta publik sabar soal kasus suap Kejati DKI Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya masih terus berjalan. Meski hingga saat ini belum ada pihak penerima yang menjadi tersangka.

"Seperti yang sudah dijelaskan tadi malam, sabar yah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada merdeka.com, Selasa (26/4).

Dia mengatakan untuk memanggil seseorang sebagai saksi saja perlu ada keterkaitan dengan kasus, apalagi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu dia juga menjamin KPK tetap menjamin kasus ini tetap berjalan.

"Memanggil orang saja harus hati-hati," ujarnya.

Sama halnya dengan Saut, Wakil Ketua KPK lainnya Laode M Syarif juga menegaskan kasus percobaan suap PT Brantas yang diduga pihak penerimanya adalah dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmoran Kajati DKI Jakarta, dan Tomo Sitepu Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, tetap berjalan.

Laode menampik jika kasus ini disebut kasus 'setengah matang' lantaran dalam hal ini belum ada pihak penerima yang menjadi tersangka. Dia kembali menegakan bahwa operasi tangkap tangan PT Brantas Abipraya tetap berlanjut sampai tuntas.

"OTT (operasi tangkap tangan) dikatakan setengah matang atau tanggung, bisa dikatakan tanggung setelah kasusnya selesai. Kita sedang pelajari dan kembangkan jadi sabar saja. Kalau memang tidak cukup (bukti) kami tidak berani untuk menetapkan tersangka. Kasus OTT ini belum berhenti," tandas Laode di auditorium KPK, Senin (25/4).

Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas. Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di kawasan Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan USD 50, tiga lembar pecahan USD 20, dua lembar pecahan USD 10, dan lima lembaran pecahan USD 1.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP