Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK dukung Polri soal penyadapan

Pimpinan KPK dukung Polri soal penyadapan Ilustrasi KPK vs Polri. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mendukung Polri untuk mengajukan aturan yang memperbolehkan Korps Bhayangkara untuk melakukan penyadapan. Menurutnya hal itu sebagai bentuk kerjasama antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap, ini sebagai komitmen 'Joint Law Official for Eradication Corruption' bagi penyelamatan keuangan negara," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut dia, masih banyak pihak yang belum memahami UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak UU Tipikor dibuat dan diberlakukan, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyadapan.

"Banyak yang kurang mendalami UU Tipikor, karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diperlakukan dan juga saya tim perumus, Pasal 26 Penjelasan UU Tipikor, penyidik, termasuk pentelikon/penuntut umum, memiliki kewenangan sadap (wiretapping), jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum," jelasnya.

Meski demikian, Indriyanto mengakui kalau KPK memiliki kewenangan penyadapan yang lebih dari lembaga hukum lainnya. Pasalnya, KPK dianggap sebagai power based on legally sehingga KPK tidak perlu izin pengadilan alias court order.

Oleh karenanya, menurut Indriyanto, jika pihak kepolisian ingin memiliki kewenangan yang sama dalam penyadapan. Sebaiknya, Korps Bhayangkara mengajukan pengaturan kewenangan penyadapan dalam rancangan UU Polri.

"Soal izin, kan administratif dan bisa diajukan pada Rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgen dan mendesak, jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansial," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan model penyadapan yang ada di KPK sudah sangat baik sehingga tidak perlu diubah. Badrodin pun meminta agar institusinya diberikan kewenangan yang sama.

"Kami minta malah penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin di Jakarta, Rabu 24 Juni.

Badrodin menambahkan, jika Polri diberi kewenangan seperti KPK, proses pengungkapan perkara bisa lebih maju. Sebab, saat ini penyidik Polri harus meminta izin pengadilan terlebih dahulu untuk menyadap seseorang.

Badrodin meyakini Polri juga akan lebih bisa operasi tangkap tangan jika memiliki kewenangan penyadapan seperti lembaga antikorupsi. Pasalnya, kata dia, polisi tak bisa tangkap tangan lantaran hasil sadap tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP