Pimpinan KPK belum terima usulan penahanan Suryadharma Ali
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK hari ini memanggil Suryadharma Ali dengan status tersangka untuk diperiksa lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Namun, Johan belum bisa memastikan apakah mantan menteri agama itu akan langsung ditahan hari ini di Rutan KPK.
Penentuan apakah SDA akan ditahan atau tidak, saat ini hanya tinggal bergantung pada subjektivitas penyidik KPK. Jika penyidik menganggap perlu dilakukan penahanan karena beberapa alasan, SDA dapat langsung ditahan hari ini juga.
"Ada panggilan buat Pak SDA, diperiksa jadi tersangka. Kami selaku Plt Pimpinan KPK, belum terima usulan penyidik apakah Pak SDA akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/4).
Senada dengan Johan Budi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga mengatakan, penahanan seorang tersangka itu tidak tergantung pada persentase pemberkasan.
"Hal itu menjadi bagian dari subjektivitas penyidik, untuk menentukan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau tidak," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya