Pimpinan KPK: 90 persen draf revisi UU KPK melemahkan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menolak tegas revisi undang-undang KPK. Sebab, draf revisi UU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan.
"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan dan KPK kami akan berusaha sekuat tenaga agar hal itu (Revisi UU KPK) tidak terjadi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2).
Laode juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan deputi atau biro hukum untuk menghadiri pembahasan draf dengan Badan Legislatif DPR.
"Besok (Kamis, (4/2) kita akan datang ke Baleg untuk menghadiri undangan deputi atau biro hukum, karena kami (pimpinan KPK) sudah dijadwalkan untuk kegiatan lain," jelasnya.
Laode menjelaskan salah satu draft revisi UU KPK yang dianggap melemahkan, salah satunya tentang penyadapan. Di mana KPK harus lebih dulu meminta izin kepada dewan pengawas.
"Kami anggap tidak cocok dengan pa yang dikerjakan KPK," jelasnya.
Kemudian, terkait tentang pembatasan kasus yang dapat lebih dari Rp 2 miliar, menurutnya juga kurang tepat. Bukan hanya besaran uang yg dipikirkan namun menurutnya soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi pun harus dipikirkan.
"Karena misalnya, anggap saja pejabat tinggi, korupsi kurang dari Rp 1 miliar. Tetapi dengan status kedudukan tersebut, dia tidak boleh melakukan itu," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya