Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Komisi III: Hak anggota DPR tolak calon hakim agung

Pimpinan Komisi III: Hak anggota DPR tolak calon hakim agung Aziz Syamsuddin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin tak mau menanggapi tudingan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut DPR marah tidak meloloskan calon hakim agung. KY menyebut DPR marah karena tak lagi bisa menyeleksi hakim agung karena putusan MK.

"Lihat perkembanganlah, itu kan pandangan KY, kita hormatilah," kata Aziz di Gedung DPR , Jakarta, Selasa (4/2).

Dia menegaskan bahwa tidak disetujuinya tiga calon hakim agung atas nama Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto sudah sesuai prosedur. Apalagi, proses persetujuan dilakukan lewat mekanisme voting yang artinya adalah pandangan dan hak pribadi anggota DPR .

"Itu kan sikap masing-masing anggota, one man one vote itu, merupakan kebebasan dari anggota," tegas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menanggapi santai penolakan Komisi III DPR terhadap 3 calon hakim agung. Menurut Imam, DPR mungkin masih kecewa karena kewenangannya dipreteli Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan cari lagi, ditolak lagi ya silakan. Mungkin DPR agak marah, karena mereka tidak berhak menyeleksi calon hakim agung dan hanya menyetujui atau menolak," ujar Imam Anshori kepada merdeka.com, Selasa (4/2).

Menurut Imam, KY nantinya akan mencari solusi agar penolakan yang dilakukan Komisi III DPR tidak berlarut-larut. Menurutnya jika penolakan terus berlanjut maka masyarakat yang akan rugi. hal ini karena kinerja MA menjadi terganggu.

"Sebenarnya yang rugi bukan KY, tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini mungkin soal perbedaan selera antara KY dengan DPR saja," ujar Imam.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi UU KY yang dibacakan Kamis (9/1). MK mengabulkan permohonan tiga calon hakim agung yang gagal pada uji kelayakan dan kepatutan di DPR , yaitu Made Dharma Weda, RM Panggabean, dan ST Laksanto Utomo. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva .

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya