Pimpinan DPRD Jabar Nonaktif Ade Barkah Didakwa Terima Suap Ratusan Juta
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jabar dan Ketua Golkar Jabar nonaktif, Ade Barkah didakwa menerima uang suap sebesar Rp 750 juta berkaitan dengan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Dalam kasus ini pun mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani turut didakwa menerima uang Rp 1,1 miliar dalam kasus yang sama.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8). Keduanya hadir secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febi Dwi menyatakan Ade Barkah menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha bernama Carsa untuk kepentingan mendapatkan dana bantuan provinsi untuk proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Carsa memberikan uang setelah Ade Barkah memintanya kepada Abdul Rozaq pada 15 Febriari 2019. Tahap pertama, Ade Barkah menerima uang sebesar Rp 250 juta di Cianjur. Tahap kedua, diterima Ade Barkah pada 28 Mei 2019 sebesar Rp500 juta di Kota Bandung.
"Menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta. Diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap JPU.
JPU mendakwa Ade Barkah dengan Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga. Selain itu, dalam kasus ini pun mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima duit yakni Rp 1,1 miliar lebih. Uang itu digunakan untuk mengurus proses penganggaran proyek.
Siti menerima uang secara bertahap dimulai pada tahun 2016 dari Carsa ES setelah menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim. Atas perbuatannya itu Siti Aisyah didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 1.150.000.000 dari Carsa ES," kata JPU.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya