Pimpinan DPR minta pemerintah kaji usulan UU LGBT
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, belum perlu dibentuk Undang-undang tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) menyusul masifnya kampanye terbuka dilakukan komunitas LGBT. Meski sebatas wacana, Fadli menilai UU LGBT perlu kajian mendalam.
"Saya kira belum lah ya. Ini masih wacana-wacana lepas," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2).
Politikus Gerindra ini mendorong pemerintah untuk mengkaji LGBT secara mendalam sebelum membentuknya dalam sebuah aturan perundang-undangan. Dia tidak mau perkembangan LGBT nantinya justru meresahkan masyarakat.
"Kita berharap ini mungkin perlu dikaji oleh pemerintah. Bahwa ini suatu realitas sosial di kita, tapi kita tidak ingin ini menjadi bagian yang meresahkan di masyarakat," pungkas dia.
Seperti diketahui, desakan agar pemerintah dan DPR membuat UU tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) terus mengemuka menyusul makin banyak kampanye terbuka yang dilakukan komunitas LGBT. Namun rupanya pemerintah belum menganggap penting adanya UU LGBT.
"Sejauh ini saya belum melihat tingkat urgensi yang tinggi untuk lalu kemudian sampai kepada UU," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya