Pilwalkot Solo, KPU Siapkan Anggaran Rp17,8 Miliar
Merdeka.com - Kota Solo bakal punya gawe besar tahun depan. Pemilihan orang nomor satu di Kota Bengawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sudah mempersiapkan anggaran besar untuk momen lima tahunan tersebut.
Mereka telah menyusun dan menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 sebesar Rp17,8 miliar dari APBD Kota. Penyusunan dan penetapan NPHD Pilkada 2020, dikatakannya, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.
Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko menguraikan, anggaran sebesar itu berasal dari APBD 2020. Dana tersebut akan digunakan untuk 15 tahapan Pilkada dan 3 pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota.
"Kami bekerja sama dengan Pemkot Solo dalam penyusunan anggaran Pilkada. Besarnya Rp17,8 miliar untuk 15 tahapan Pilkada," ujar Kajad, Selasa (10/9).
Tahapan tersebut antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pembentukan badan penyelenggaraan AD Hock (PPK/PPS/KPPS), pemutakhiran data pemilih, verifikasi paslon perseorangan.
Dilanjutkan tahapan pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan paslon, perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum), pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pencairan NPHD untuk hibah Pilkada," katanya.
Hibah Pilkada terbagi menjadi tiga termin. Yakni termin pertama 40 persen, kedua 50 persen dan ketiga 10 persen. Untuk termin pertama ia berharap bisa dicairkan 14 hari setelah NPHD ditandatangani. Sesuai Permendagri 54 maupun PKPU 15 NPHD paling lambat satu bulan sebelum pemilihan itu dilaksanakan.
Sedangkan untuk termin kedua pencairannya setelah 4 bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan atau sekitar 23 Mei 2020 sebesar 50 persen dari Rp17,8 miliar (Rp8,9 miliar).
"Untuk termin terakhir itu sebulan sebelum pemungutan suara atau tanggal 23 Agustus 2020. Pencairan dana 10 persen atau Rp1,7 miliar," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sering Ditinggal Gibran Kampanye, Begini Kondisi Pemkot Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kerap cuti untuk kampanye sebagai Cawapres nomor urut 2. Bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja Pemkot Solo?
Baca SelengkapnyaGibran Pilih di Solo Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024: Komunikasi Tiap Hari dengan Pak Prabowo
Saat ini, ia lebih memilih bekerja menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaMasa Tenang, Gibran Kembali Bekerja sebagai Wali Kota Solo
Memasuki hari kedua masa tenang menjelang Pilpres 2024, Cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali menjalani aktivitas sebagai Wali Kota Solo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor
Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaTiga Tahun Pimpin Solo, Gibran Akui Banyak PR yang Belum Diselesaikan
“Ya masih banyak yang perlu diselesaikan. Ya pembangunan pembangunan fisik, tapi kebanyakan sudah selesai di tahun ini,” ujar Gibran
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaCerita Menko Airlangga Diundang Bupati Merauke Hadiri Gerakan Makan Ikan, Ternyata Bagian Program Makan Siang Gratis
Program yang diunggulkan Prabowo-Gibran itu masih menunggu keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya