Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilot keder diserang laser

Pilot keder diserang laser

Merdeka.com - Dunia penerbangan di Indonesia kini diresahkan dengan masalah baru. Setelah direpotkan masalah burung, permainan layang-layang, bangunan melebihi batas ketinggian di sekitar bandar udara, serta saluran radio komunikasi pesawat dan menara kendali yang terkontaminasi pemancar sipil, kini ada serangan laser.

Petugas navigasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan banyak pilot pesawat melaporkan terganggu dengan sorot sinar laser. Apalagi, hal itu terjadi saat posisi kondisi kritis, seperti hendak mendarat atau lepas landas.

"Kejadiannya serangan laser bukan pada saat pesawat sedang crossing level, tetapi mau landing dan take off, di posisi yang berdekatan dengan runway atau landasan, yakni final position," kata General Manager Jakarta Air Traffic Services Center, Bambang Rianto.

Gangguan itu dilaporkan oleh pilot pesawat kepada kendali luar petugas AirNav. Dalam laporannya, para pilot menyatakan mereka mendapat serangan laser atau laser attack.

"Jujur saja, karena kejadiannya di luar area bandara dan umumnya malam hari, penanganan menjadi lamban. Kami hanya bisa melaporkan kepada pengelola bandara dan kepada otoritas bandara. Adapun langkah selanjutnya kepada dua instansi tersebut," ujar Bambang.

Bambang menyatakan baru bisa melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya serangan laser. Sebab, itu adalah masa-masa kritis dan membutuhkan konsentrasi tinggi dari pilot, di mana pesawat harus mendarat dan akan terbang.

"Bisa saja pilot menjadi kaget atau kehilangan kesadaran sesaat, ini kan bahaya," lanjut Bambang.

Karenanya, Bambang menyatakan akan menggandeng TNI dan Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 210, isinya adalah setiap orang dilarang membuat halangan dapat membahayakan keselamatan keamanan penerbangan.

"Kecuali memperoleh izin dari Otban. Kita akan berkoordinasi dengan Paskhas," ucap Bambang.

Sanksinya, kata Bambang, terdapat di Pasal 421 ayat 1, yang menyatakan setiap orang yang membahayakan kegiatan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana paling lama satu tahun, atau denda Rp 100 juta.

"Ayat 2 lebih tegas, dapat dipidana 3 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," imbuh Bambang.

Nahasnya, para penjual laser semakin marak di sekitar area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bambang melihat langsung di sekitar rumahnya berada di Rawa Bokor, Tangerang.

"Banyak sekali di rumah saya. Di pinggir jalan mereka berjualan. Saya sampai geleng-geleng dibuatnya. Ini mereka harus ditindak tegas, minimal penjualnya dulu, karena bisa disalahgunakan. Selama ada penjual kan pasti ada pembeli," lanjut Bambang.

Menurut Bambang, respon pilot bisa beragam ketika dalam kondisi di belakang kemudi pesawat. Ketika pihaknya menginstruksikan clear to land (siap mendarat atau lepas landas), posisi kemudi sepenuhnya berada pada pilot. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP