Pihak Ivan Haz klaim sudah dapat maaf dari Toipah
Merdeka.com - Perwakilan kuasa hukum Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Hendra klaim pihaknya sudah dimaafkan oleh Toipah, pembantu rumah tangga (PRT) yang dianiaya kliennya. Meski demikian, proses hukum terkait kasus tersebut masih bergulir di Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mendapatkan jawaban dari ibu Ratna (Direktur LBH Apik Jakarta) tadi, bahwa keluarga sudah memaafkan bapak Ivan," ujarnya tim kuasa hukum Ivan Haz, Hendra ketika ditemui di kantornya di Jalan Tengah Raya, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/3).
"Masalah perdamaian akan kita proses seperti apa. Yang jelas kami mendapat kabar proses permohonan maaf sudah diterima dari Toipah. Dan Toipah sudah memafkan. Proses hukum tetap kami lanjutkan. Sampai saat ini kami belum menanguhkan penangguhan penahanan," tambahnya.
Hendra menegaskan, bahwa kliennya adalah manusia biasa yang tidak luput dari rasa salah, sehingga klientnya telah meminta permohonan maaf kepada korban.
"Yang jelas inikan kita manusia ya ada khilaf dan maafnya sudah diterima. Dan saat ini proesannya Toipah sudah menerima pesan permohonan maaf dari pak Ivan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugana penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Toipah, sejak Selasa (29/2) malam. Anak mantan Wapres Hamzah Haz ini pun berharap kasus bisa diselesaikan secara damai layaknya kasus Dita dan Masinton beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Tito Hananta Kusuma menjelaskan, kliennya sudah minta maaf pada Toipah. Bahkan Ivan akan meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar kasus tak diperpanjang.
"Mas Ivan bilang 'Mas Tito kita tidak hanya mengedepankan hukum tapi juga musyawarah mufakat, kalau kasus Dita dan Masinton saja bisa berdamai dengan bantuan LBH dengan kasus yang sama, lalu kenapa kasus saya nggak bisa berdamai?' Begitu menurutnya, ya jadi mohon lah ada persamaan keadilan juga," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3). (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya