Picu kecelakaan maut, putri anggota DPRD Sumut dihukum 1 tahun
Merdeka.com - Anak pejabat yang terlibat kecelakaan maut, kembali hanya dikenakan hukuman percobaan. Kali ini, Senin (14/7), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman itu kepada Hagania Sinukaban (23), putri anggota DPRD Sumut.
Hagania dihukum 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan, serta denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang menilai perempuan bersalah dalam kecelakaan maut yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang lainnya.
Majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung menyatakan, Hagania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dia melanggar Pasal 310 ayat (4) KUHP jo Pasal 106 UU RI Tentang Lalu Lintas.
"Menjatuhi terdakwa hukuman 6 bulan penjara. Hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa berkelakuan baik selama 1 tahun," kata SB Hutagalung.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu juga meminta majelis hakim dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan.
Jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan Hagania. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Hagania melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat kecelakaan terjadi, Hagania mengendarai mobil sedan jenis Mercy C-200 pelat nomor BK 1 NC.
Sedan mewah itu, menabrak 5 kendaraan di Jalan Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/4) dinihari. Kelima kendaraan yang diseruduk mobil mewah itu yaitu 1 unit angkutan kota, 2 unit becak bermotor dan 2 unit sepeda motor. Akibat kecelakaan ini, 1 orang tewas dan 3 lainnya luka serius.
Seperti diberitakan, seusai tabrakan maut itu, Hagania justru terlihat tertawa. Saat itu saksi mata menduga perempuan itu dalam kondisi mabuk. Namun, dugaan itu dimentahkan polisi yang menguji urinenya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya