Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PGI sebut sekolah minggu peribadatan, tidak tepat dimasukkan dalam RUU Pesantren

PGI sebut sekolah minggu peribadatan, tidak tepat dimasukkan dalam RUU Pesantren Gereja Katolik Vatikan. REUTERS/Alessandro Bianchi

Merdeka.com - Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Henrek Lokra menjelaskan, sekolah minggu merupakan bagian dari ibadah untuk anak-anak. Bentuknya pengajaran. Sekolah minggu bukan bagian dari pendidikan formal. Karena itu, lebih baik sekolah minggu tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Hal ini disampaikan dalam diskusi yang diadakan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tema Sekolah Minggu di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

"Sekolah Minggu itu suatu peribadatan untuk anak-anak, yang bentuknya pengajaran. Atur saja khusus untuk Pesantren, (tapi) jangan dimasukkan sekolah minggu di sana (RUU Pesantren dan Pendidikan Agama)," ucap Pendeta Henrek di DPP PSI, Jakarta, Selasa (30/10).

PGI bakal bersikap jika sekolah minggu tetap dipaksakan masuk dalam RUU itu. "Kalau sekolah minggu itu disetarakan dengan pesantren, kita punya sikap yang lain," jelas Pendeta Henrek.

Di tempat sama, Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Heri Wibowo mengatakan, penggagas RUU tersebut perlu mendengar masukan dari para pemimpin agama.

"RUU ini masih perlu dimaksimalkan dan perlu masukan dari pimpinan agama," ungkap Romo Heri.

Apalagi di beberapa pasal ada frasa yang dinilai eksklusif. Dimana hanya memasukkan satu sudut pandang tertentu saja.

"Ada frasa eksklusif dari sudut pandang agama tertentu saja," pungkas Romo Heri.

Diketahui, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1) berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP