PGI Minta SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Direvisi
Merdeka.com - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) hari ini, bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md, secara tertutup. Dalam pertemuan, PGI meminta agar surat keterangan bersama (SKB) dua menteri soal Pendirian Rumah Ibadah direvisi.
"Salah satunya ya kita sudah lama kita memasukkan pokok-pokok pikiran tentang revisi SKB 2 menteri. Tadi kita serahkan kembali pokok-pokok revisi tentang SKB 2 menteri. Karena itu salah satu yang kemudian ditafsirkan secara bebas di bawah dan menjadi pokok dari banyak masalah yang muncul," kata Sekretaris Umum Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2).
Ketua PGI Pendeta Gomar Gultom menambahkan sebetulnya SKB 2 menteri itu membantu memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Sehingga umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadah mendapat kemudahan bukan sebaliknya.
"Bukan untuk membatasi. Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," ujar Gomar Gultom.
Salah satu hal yang disoroti PGI dalam SKB 2 menteri yakni peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gomar Gultom juga tak setuju bila pendirian tempat ibadah tidak melalui musyawarah.
"FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah. itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Gomar Gultom menginginkan, FKUB tidak menjadi penentu dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah. Sebab, negara lah yang punya hak atas hal tersebut.
"Izin itu adalah otoritas negara, tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil, dalam hal ini FKUB. FKUB itu kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi, haruslah rekomendasi dari Kementerian Agama misalnya, Kanwil atau Kandep karena dia vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya