Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petinggi PPATK sudah ingatkan Boediono ihwal FPJP Century

Petinggi PPATK sudah ingatkan Boediono ihwal FPJP Century boediono. Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Dewan Gubernur BI ternyata sudah diperingatkan oleh petinggi PPATK dan Biro Hukum Bank Indonesia, Agus Santoso dan Wahyudi Susanto, sebelum menyetujui pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) buat Bank Century. Tetapi, mereka nekat menyetujui kucuran dana Rp 689 miliar untuk bank yang saat ini bernama Bank Mutiara.

Hal itu diakui oleh pegawai Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Debrina Widiyanti, dalam sidang terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4). Dia mengiyakan semua keterangan itu saat Jaksa Titik Utami membacakan berita acara pemeriksaannya.

Debrina mengakui mengenal salah satu staf Biro Hukum BI, Wahyudi Susanto. Peran Wahyudi dalam BAP Debrina, yang dibacakan Jaksa Titik Utami, disebut pernah memberikan pertimbangan hukum sebelum persetujuan pemberian FPJP. Jaksa Titik melanjutkan, saat itu Wahyudi menuliskan dari hasil rapat dewan gubernur pada 12 November 2008 diperoleh kesimpulan dari data debitur yaitu Bank Century, supaya persyaratan pemenuhan FPJP tidak perlu dilakukan perubahan. Dia menyatakan supaya persyaratan itu tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia nomor 10/26/2008.

"Iya betul, tapi itu memorandum untuk ke PSHN," kata Debrina.

Namun, lanjut Jaksa Titik, dalam surat itu Wahyudi menambahkan catatan supaya surat Debrina menyimpan saja dokumen asli. Saat dikonfirmasi dalam persidangan, Debrina berkelit ihwal maksud Wahyudi.

"Saya tidak tahu," ujar Debrina.

Jaksa Titik lantas meneruskan membacakan BAP milik Debrina. Dalam BAP itu, mantan Kepala Bidang Hukum BI, Agus Santoso, juga pernah memberikan saran dan pertimbangan hukum ihwal rekomendasi pemberian FPJP untuk Bank Century. Agus saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Jaksa Titik mengatakan, dalam BAP-nya Debrina mengakui Agus memberikan pendapat supaya pemberian FPJP sesuai dengan peraturan yang ada tanpa diubah. Tetapi, dia melanjutkan, Gubernur dan Dewan Gubernur juga harus bisa memilah apakah pemberian FPJP memang mendesak atau tidak. Jika memang situasi mendesak dan membahayakan kondisi dan sistem ekonomi negara sampai terancam krisis, Gubernur BI dan Dewan Gubernur BI bisa mengambil keputusan dengan kewenangan diskresi yang diberikan.

"Diskresi merupakan kewenangan Gubernur dan Dewan Gubernur dan mengandung tanggung jawab penuh dari pengambil keputusan. Pengambilan keputusan juga harus disertai dan didukung oleh fakta-fakta dan data yang lengkap dan memadai," ujar Jaksa Titik saat membacakan BAP Debrina.

Debrina pun mengakui pernah menerima surat itu dari Agus. "Betul itu bu," jawab Debrina. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP