Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petinggi Dipanggil KPK, WIKA Bakal Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Petinggi Dipanggil KPK, WIKA Bakal Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Gedung WIKA. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Pertama, Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT). Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).

Menanggapi hal itu, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang. Ini menjadi masukan perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan.

Sekretariat PT Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan, dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat & bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing.

"Oleh karenanya, perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).

Dia mengungkapkan, pihak manajemen selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebab, PT Wijaya Karya selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas

"Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001," tutupnya.

Sebelumnya, Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP