Petani Karet Berusia 13 Tahun di Sumsel Babak Belur Dihajar Begal
Merdeka.com - Seorang petani bernama Adi Firnanda (13) harus mengalami banyak luka sabetan dan memar akibat dikeroyok kawanan begal. Satu dari tiga pelaku ditangkap dan kakinya ditembak karena melakukan perlawanan.
Pelaku adalah Muhammad Efendi (34), warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Dua pelaku lagi, KA dan HG, masih dilakukan pengejaran.
Peristiwa itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang dari menyadap karet di Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, Minggu (30/5). Korban berpapasan dengan tiga pelaku berboncengan sepeda motor.
Lalu pelaku berbalik arah dan melepaskan tembak ke atas sambil memaksa korban berhenti. Para pelaku lantas menodongkan pisau dan pistol rakitan ke leher korban.
Saat salah satu pelaku merampas ponsel dan motornya, korban merebut pisau. Perlawanan itu justru membuat para pelaku semakin beringas. Mereka mengeroyok hingga korban tidak sadarkan diri.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membuang korban di semak-semak dengan kondisi mulut disumpal kain dan tangan terikat ikat pinggang. Lalu mereka kabur membawa ponsel dan motor korban.
Selang beberapa jam, korban siuman dan berjalan menuju desa. Dia meminta pertolongan warga sehingga dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami banyak luka sabetan dan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah dilakukan perburuan saat berada tak jauh dari kampungnya, Kamis (9/12) dini hari. Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga ditembak polisi yang mengenai betis kirinya.
"Tersangka menjadi bagian dari kawanan begal sadis. Dia kami lumpuhkan karena melawan," ungkap Edi.
Dikatakan, tersangka diduga sudah sering melakukan kejahatan begal di kawasan Kecamatan Madang Suku I dan Kecamatan Semendawai Barat. Untuk pengembangan, penyidik masih melakukan pemeriksaan.
"Dugaannya seperti itu, tapi masih didalami karena baru dini hari tadi ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti disita satu unit ponsel korban yang dipakai tersangka sehari-hari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya