Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk petani ganja berkedok tanaman buncis

Polisi bekuk petani ganja berkedok tanaman buncis Ilustrasi ladang ganja. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, berhasil menangkap warga Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, berinisial JY yang diduga menanam daun ganja di ladang miliknya.

Kepala Satuan Narkoba Iptu Abdul Muis di Padang Panjang, mengatakan, penangkapan tersangka JY dilakukan, Selasa (28/6) berawal dari laporan masyarakat setempat.

"Setelah mendapatkan laporan kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui kebenarannya," kata Muis, Rabu (29/6).

Setelah diketahui kebenaran ladang daun ganja itu, pihak Kepolisian langsung mencari pemilik lahan yang ditanami daun ganja tersebut.

"Tersangka berdalih tidak ada menanam daun ganja itu, namun setelah ada saksi masyarakat yang meyakinkan itu lahan tersangka, maka kami langsung mengamankan JY," jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka JY ini sudah menanam daun ganja di lahan miliknya yang juga ditanami buncis dengan ketinggian sekitar 1.000 Meter dari Permukaan Laut (Mdpl) itu selama 14 tahun terakhir.

"Pengakuan tersangka, dia sudah menanam selama 14 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Muis menambahkan, tersangka sudah belasan tahun menanam pohon ganja, tidak menutup kemungkinan kebun ganja akan tersebar luas di kawasan tersebut.

"Kami akan kembali melakukan penyisiran di kawasan tersebut. Selain penanaman ganja berkedok tanaman buncis, tersangka juga menanam pohon ganja di semak-semak dianggap aman dan tidak diketahui orang," ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan 23 batang ganja yang berhasil ditemukan itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP