Petani di Rokan Hilir dibekuk polisi usai edarkan sabu
Merdeka.com - MY (40), warga Parit Alai Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, ditangkap polisi. Petani ini ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis menyebutkan, selain menangkap tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah corong plastik warna abu-abu, satu toples plastik bening. Petugas juga menyita 15 paket narkoba diduga jenis sabu, satu unit timbangan digital warna silver.
"Ada juga puluhan kantong plastik bening. Satu unit handphone serta satu lembar sapu tangan warna biru. Barang bukti itu terkait sabu yang dimilikinya," ujar Posma kepada merdeka.com, Jumat (2/6).
Penangkapan itu dilakukan saat polisi mendapatkan informasi bahwa di sekitar jalan Lintas Dusun Teluk Bakung kelurahan Rimba Melintang kecamatan Rimba Melintang adanya peredaran narkotika. Dan berdasarkan informasi yang akurat selanjutnya tim mendatangi tempat maksud yang berada di belakang rumah Budi. Saat itu polisi langsung bertemu dan mengamankan tersangka.
"Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dipegangnya. Selanjutnya polisi menginterogasi terhadap tersangka," kata Posma.
Setelah didesak polisi, tersangka menunjuk sisa narkotika lain yang disimpannya dengan cara ditutupi alat berupa satu buah corong plastik warna abu-abu. Barang itu diletakkan di samping rumah warga setempat.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya