Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesta Sabu di Posko, Anggota Pemuda Pancasila Diciduk Polres Tangerang

Pesta Sabu di Posko, Anggota Pemuda Pancasila Diciduk Polres Tangerang Pesta Sabu Di Posko, Anggota Ormas PP Keciduk Polres Tangerang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, mengamankan satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial ZR (43), diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di markas Ormas Pemuda Pancasila, di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Kamis (1/4) pagi.

Dari markas ormas itu, Polisi mendapati sejumlah barang bukti, berupa pipet dan alat hisap sabu bekas pakai yang di dalamnya terdapat kristal bening sabu-sabu, serta ratusan botol minuman keras.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, penggerebekan markas Ormas PP itu, dilakukan atas laporan masyarakat yang resah atas aktivitas markas Ormas tersebut.

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Pratomo dikonfirmasi, Kamis (1/4).

Tak hanya pada markas PAC Ormas PP Kecamatan Cibodas itu saja, Polisi juga mendapati ratusan botol miras dari mobil yang parkir di depan markas tersebut.

"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya dan mendapati 29 dus berisi miras yang ada di dalam mobil milik IR," kata Pratomo.

Pratomo menerangkan, 29 dus berisi miras itu, terdiri dari berbagai jenis dan merk miras yang jumlah seluruhnya sebanyak 384 botol. Diantaranya sembilan dus anggur merah, enam dus anggur kolesom, satu dus anggur buah, satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput.

Berdasarkan keterangan sementara dari terduga pengguna sabu-sabu berinisial ZR, bahwa dirinya mengakui mengkonsumsi sabu bersama rekannya, AM yang berstatus DPO.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun," ucap dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Sekelompok Orang Berbaju Ormas Mengamuk di Puskesmas Kabupaten Bogor
Sekelompok Orang Berbaju Ormas Mengamuk di Puskesmas Kabupaten Bogor

Polres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi Prabowo Jelaskan Postur Anggaran Bansos Naik di Tahun Politik
Saksi Prabowo Jelaskan Postur Anggaran Bansos Naik di Tahun Politik

Ace mengatakan jika anggaran Rp 496,8 triliun merupakan anggaran perlinsos.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Pasang Spanduk Imbauan Ayo Nyoblos di Pemilu 2024
Polresta Pekanbaru Pasang Spanduk Imbauan Ayo Nyoblos di Pemilu 2024

Kombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Penampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres
Penampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres

Sudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Didukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen
Didukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen

Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya