Pesta Sabu di Posko, Anggota Pemuda Pancasila Diciduk Polres Tangerang
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, mengamankan satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial ZR (43), diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di markas Ormas Pemuda Pancasila, di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Kamis (1/4) pagi.
Dari markas ormas itu, Polisi mendapati sejumlah barang bukti, berupa pipet dan alat hisap sabu bekas pakai yang di dalamnya terdapat kristal bening sabu-sabu, serta ratusan botol minuman keras.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, penggerebekan markas Ormas PP itu, dilakukan atas laporan masyarakat yang resah atas aktivitas markas Ormas tersebut.
"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Pratomo dikonfirmasi, Kamis (1/4).
Tak hanya pada markas PAC Ormas PP Kecamatan Cibodas itu saja, Polisi juga mendapati ratusan botol miras dari mobil yang parkir di depan markas tersebut.
"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya dan mendapati 29 dus berisi miras yang ada di dalam mobil milik IR," kata Pratomo.
Pratomo menerangkan, 29 dus berisi miras itu, terdiri dari berbagai jenis dan merk miras yang jumlah seluruhnya sebanyak 384 botol. Diantaranya sembilan dus anggur merah, enam dus anggur kolesom, satu dus anggur buah, satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput.
Berdasarkan keterangan sementara dari terduga pengguna sabu-sabu berinisial ZR, bahwa dirinya mengakui mengkonsumsi sabu bersama rekannya, AM yang berstatus DPO.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun," ucap dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ace mengatakan jika anggaran Rp 496,8 triliun merupakan anggaran perlinsos.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaBergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya