Pesta Miras, Tujuh Wanita di Banda Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggerebek kafe GK di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Minggu dini hari (29/8). Tujuh wanita muda dan sejumlah minuman keras diamankan petugas dari ruang karaoke kafe tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi oleh warga sekitar.
"Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ikut membantu peneguran," katanya, Selasa (31/8).
Polresta Banda Aceh lantas menerjunkan tim Rimeung untuk patroli. Tim melintasi lokasi kafe GK dan melakukan pemeriksaan guna memastikan laporan warga tersebut.
"Ternyata di dalam ruang karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek. Minuman keras itu memang disediakan oleh pengelola kafe," jelasnya.
Ryan menyebut ketujuh wanita muda ini berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi kemudian menghubungi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan tujuh wanita dan barang bukti miras.
"Sampai saat ini ketujuh wanita muda tersebut masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman cambuk puluhan kali berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial S (50) yang ditemukan tewas membusuk di sebuah indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaBerdasarkan manifest, peti kemas tersebut sebelumnya berasal dari Surabaya
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya