Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, Polisi Segera Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka

Peserta Diklatsar Menwa UNS Tewas, Polisi Segera Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Surakarta segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (24/10) lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, seusai melakukan asistensi kasus terkait di Mapolresta Surakarta, Senin (1/11).

"Berkaitan dengan pelaku atau tersangka, akan diputuskan setelah ada keterangan dari saksi ahli dan kita lakukan gelar perkara. Nantinya harus bisa jelaskan penyebab kematian ini, berkaitan dengan kejadian tidak. Alat bukti surat harus dikuatkan dengan keterangan ahli. Saksi ahli ini yang bisa membaca hasil autopsi," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik dalam kasus tersebut. Yakni terkait pemenuhan alat bukti pasal 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman.

"Ada hal-hal yang perlu ditambahkan untuk pemenuhan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman," lanjutnya.

Djuhandhani menambahkan, beberapa alat bukti yang sudah ada yakni hasil visum, perlu ditambahkan dengan keterangan ahli forensik.

"Sudah ada visum dan lain-lain, pendalaman, periksa ahli yang berkait dengan penyebab kematian," katanya.

Terkait adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan korban, menurutnya, harus dibuktikan secara yuridis dengan visum. Dimana hasilnya hanya bisa dibaca oleh ahli yang akan didatangkan dari tim kedokteran forensik.

Terkait penyidikan yang dilakukan Polresta Surakarta, Djuhandhani menilai sudah berjalan baik, profesional dan tidak ada kendala.

"Penyidikan sudah berjalan baik, profesional dan tidak ada kendala. Sesuai dengan Perkap kita segera melaksanakan gelar perkara. Kira-kira yang berkaitan dengan pelaku, dan lain sebagainya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara," pungkas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP