Pesan Ganja dari Medan via Media Sosial, Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi
Merdeka.com - IK (27), pemuda warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk tim BNN Provinsi Kalimantan Timur, usai menerima paket 500 gram ganja kering di rumahnya, yang dipesan melalui media sosial. IK kini meringkuk di penjara BNN di Samarinda.
"Kami amankan dia ini," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, kepada merdeka.com, Kamis (16/4) malam.
Tampubolon menerangkan, tim BNN lebih dulu mengendus paket mencurigakan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. "Info awal ini kami dapat dari masyarakat," ujar Tampubolon.
"Info itu kami lidik, bekerjasama dengan salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Dugaan kuat, paket itu berisi ganja, tujuan pengiriman Jalan Pangeran Hidayatullah," tambah dia.
Petugas mengatur strategi, dengan melakukan kontrol pengiriman (control delivery) terhadap kurir. "Setelah paket itu diantarkan, alamat tujuan pengiriman kami datangi," ungkap Tampubolon.
Di dalam rumah, petugas mengamankan seorang pemuda, IK. Saat interogasi, dia mengaku sebagai pemesan paket itu dari Medan. "Paket buka, isinya ganja kering terbungkus alumunium foil, dibungkus lagi dengan sweater. Itu modus untuk mengelabui," terang Tampubolon.
Tidak perlu menunggu lama, IK dan barang bukti ganja kering seberat 500 gram itu, dibawa ke kantor BNN Kaltim. "Dia mengaku baru 2 kali pesan ganja kering, melalui medsos. Masih dari pengakuan dia, mau dipakai sendiri. Tapi itu tentunya terus kami dalami," jelas Tampubolon.
Pemuda berinisial IK itu pun jadi tersangka, san ini meringkuk di sel tahanan BNN Kaltim. Tampubolon memastikan, meski pandemi Corona, timnya terus bergerak melakukan penindakan pemberantasan narkoba. "Pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya