Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan AM Fatwa ke OSO: Jaga anak-anak saya

Pesan AM Fatwa ke OSO: Jaga anak-anak saya Jenazah AM Fatwa. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku kehilangan sosok Ketua BK DPD, Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa. OSO bercerita, AM Fatwa sempat menemuinya untuk meminta izin akan berobat ke Singapura beberapa waktu lalu.

Selain meminta izin, kata OSO, AM Fatwa berpesan agar menjaga anak-anaknya. OSO menyanggupi permintaan salah satu deklarator Partai Amanat Nasional (PAN).

"Dan dia (AM Fatwa) mengatakan titip anak anaknya, dan saya bilang pasti pak," cerita OSO di Gedung City Tower, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Pesan lain yang disampaikan AM Fatwa, kata OSO, agar anggota-anggota DPD tidak berhenti memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.

Ketua Umum Partai Hanura ini mengaku terkejut mendengar kabar AM Fatwa tutup usia karena sakit kanker hati yang dideritanya pada Kamis dini hari tadi. "Dan ternyata saya enggak menyangka bahwa dia akan pergi tadi subuh tadi," ujarnya.

Tak hanya dirinya, OSO menilai seluruh rakyat Indonesia kehilangan pejuang yang membela daerah. AM Fatwa disebut sebagai pejuang yang tulus memperjuangkan kepentingan daerah.

Menurutnya, sangat sulit menemukan lagi sosok seperti AM Fatwa. "Nah ini sulit penggantinya dia peka terhadap kepentingan daerah daerah," tutur OSO.

Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi DKI Jakarta tutup usia pada pukul 06.25 di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. AM Fatwa meninggal di usia 78 tahun.

AM Fatwa dikenal sebagai aktivis yang mengkritik rezim orde baru bersama kelompok Petisi 50. Dia kemudian terjun ke dunia politik setelah reformasi dan merupakan deklarator Partai Amanat Nasional. Fatwa juga pernah menjadi wakil ketua DPR dan wakil ketua MPR.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP