Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menjatuhkan dua sanksi kepada seorang perwira berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada seorang pelajar SMP di Gowa. Sanksi paling berat didapatkan AKBP M adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Komisaris Besar Ai Afriandi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar sidang kasus pelanggaran etik dilakukan AKBP M karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak. Ai menjelaskan pihaknya menjatuhkan dua sanksi yakni sanksi tidak administratif dan administratif.
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif yakni berupa pelanggaran dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
Sementara terkait sanksi administratif, Ai mengaku AKBP M direkomendasikan mendapatkan sanksi PTDH atau pemecatan. "Kedua sanki yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian RI," ungkapnya.
Ai menyebut putusan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi. Dari tujuh orang saksi tersebut termasuk korban.
"Dari sidang terbukti dan meyakinkan AKBP M terbukti Peraturan Kapolri pasal 7 ayat 1 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," bebernya.
Dari hasil sidang etik tersebut, nantinya akan diteruskan ke Kapolri. Meski demikian, kata Ai, AKBP M dalam sidang tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terduga masih mengajukan banding. Kita tidak tahu kapan sidang selanjutnya," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya