Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menjatuhkan dua sanksi kepada seorang perwira berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada seorang pelajar SMP di Gowa. Sanksi paling berat didapatkan AKBP M adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Komisaris Besar Ai Afriandi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar sidang kasus pelanggaran etik dilakukan AKBP M karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak. Ai menjelaskan pihaknya menjatuhkan dua sanksi yakni sanksi tidak administratif dan administratif.
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif yakni berupa pelanggaran dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
Sementara terkait sanksi administratif, Ai mengaku AKBP M direkomendasikan mendapatkan sanksi PTDH atau pemecatan. "Kedua sanki yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian RI," ungkapnya.
Ai menyebut putusan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi. Dari tujuh orang saksi tersebut termasuk korban.
"Dari sidang terbukti dan meyakinkan AKBP M terbukti Peraturan Kapolri pasal 7 ayat 1 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," bebernya.
Dari hasil sidang etik tersebut, nantinya akan diteruskan ke Kapolri. Meski demikian, kata Ai, AKBP M dalam sidang tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terduga masih mengajukan banding. Kita tidak tahu kapan sidang selanjutnya," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak Tukang Ikan Keliling Akhirnya Dilantik jadi Polisi, dari Kombes Sampai Jenderal Langsung Mendatanginya
Sejumlah petinggi Polda Sulsel datang menghampiri, memberi apresiasi.
Baca SelengkapnyaDPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus
Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca Selengkapnya