Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan

Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan Perwira Polda Sulsel cabuli pelajar SMP. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menjatuhkan dua sanksi kepada seorang perwira berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada seorang pelajar SMP di Gowa. Sanksi paling berat didapatkan AKBP M adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Komisaris Besar Ai Afriandi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar sidang kasus pelanggaran etik dilakukan AKBP M karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak. Ai menjelaskan pihaknya menjatuhkan dua sanksi yakni sanksi tidak administratif dan administratif.

"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif yakni berupa pelanggaran dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).

Sementara terkait sanksi administratif, Ai mengaku AKBP M direkomendasikan mendapatkan sanksi PTDH atau pemecatan. "Kedua sanki yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian RI," ungkapnya.

Ai menyebut putusan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi. Dari tujuh orang saksi tersebut termasuk korban.

"Dari sidang terbukti dan meyakinkan AKBP M terbukti Peraturan Kapolri pasal 7 ayat 1 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," bebernya.

Dari hasil sidang etik tersebut, nantinya akan diteruskan ke Kapolri. Meski demikian, kata Ai, AKBP M dalam sidang tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terduga masih mengajukan banding. Kita tidak tahu kapan sidang selanjutnya," ucapnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Tukang Ikan Keliling Akhirnya Dilantik jadi Polisi, dari Kombes Sampai Jenderal Langsung Mendatanginya

Anak Tukang Ikan Keliling Akhirnya Dilantik jadi Polisi, dari Kombes Sampai Jenderal Langsung Mendatanginya

Sejumlah petinggi Polda Sulsel datang menghampiri, memberi apresiasi.

Baca Selengkapnya
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya