Perusahaan Jepang ajukan kasasi sengketa merek restoran dan pub
Merdeka.com - Perusahaan asal Jepang selaku pemilik merek restoran dan pub terkenal 'Wara-wara' dan 'Shirokiya', Monteroza Co Ltd merasa tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan kedua merek tersebut adalah milik bos jaringan restoran American Grill, Arifin Siman.
Putusan ini menyebabkan perusahaan tersebut kesulitan mengembangkan jaringan dan membuka outlet di Indonesia.
"Merek sudah terkenal sebagai merek restoran di tiga negara. Monteroza mau expand, ternyata merek sudah didaftarkan orang lain ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM. Dalam hal ini Arifin Siman. Itu sangat mirip. Maka Monteroza tidak bisa membuka restoran di sini. Kami sudah gugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tetapi ditolak," ujar konsultan HAKI Yoshie Yamamoto di Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (19/6).
Yoshie mengatakan, terdapat itikad tidak baik Arifin Siman dengan mendaftarkan merek 'Wara-wara' dan 'Shirokiya' ke Ditjen HAKI, yang mendasari Monteroza Co Ltd mengajukan gugatan. Tetapi, putusan hakim yang menyatakan kedua merek itu tidak terkenal terkesan janggal.
"Restoran Wara-wara dan Shirokiya ini merupakan sepuluh besar di Jepang. Juga sudah ada di China, Taiwan dan Korea. Di Jepang sendiri tersebar 1000 outlet di kota-kota besar," terang Yoshie.
Sementara itu, kuasa hukum Monteroza Co Ltd, Salim Halim menerangkan, terdapat kejanggalan lain dalam perkara ini. Kejanggalan itu terlihat dari logika penggunaan kata untuk kedua mereka yang menjadi objek sengketa.
"Secara logika, apakah mungkin dapat menciptakan logo merek yang sama. Tergugat sekolahnya di Jepang dan fasih dalam bahasa Jepang, Dengan begitu, dia mendompleng merek ini di Indonesia," terang Salim.
Selanjutnya, Salim menjelaskan, karena Arifin telah lama di Jepang dan banyak menjumpai kedua merek ini, maka dia berinisiatif mendaftarkannya. Ini karena merek 'Wara-wara' dan 'Shirokiya' belum ada di Indonesia.
"Itu merupakan itikad tidak baik dan sudah terbukti dalam persidangan," ungkap Salim.
Atas hal itu, Salim akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami yakin MA lebih cermat menimbang putusan, khususnya itikad tidak baik," pungkas dia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya