Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan bayar THR pegawai tak full gaji bakal disanksi pemerintah

Perusahaan bayar THR pegawai tak full gaji bakal disanksi pemerintah Hanif Dhakiri. ©2014 merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2015 kepada pekerja. Rencananya pemerintah akan menyiapkan sanksi administratif dan mengumumkan perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut data pengaduan kasus yang masuk di Posko pemantauan THR di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, baik di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun di pusat terdapat 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji.

"Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, Rabu (22/7).

Selain pelanggaran tidak membayarkan THR, kata Hanif, ada juga perusahaan yang melanggar aturan seperti jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti berbentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.

"Sebenarnya kalau dalam bentuk natura (barang) ini kan boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi kalo misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura sisanya harus uang dan itu harus diserahkan bersamaan," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Hanif membeberkan persoalan pembayaran THR itu terdapat di 12 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP