Pertimbangkan usia, kuasa hukum siap ajukan penangguhan penahanan Ratna
Merdeka.com - Tersangka kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ratna ditangkap pada Kamis (4/10) malam di Terminal Dua Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Chile.
Polisi belum memutuskan menahan Ratna. Keputusan akan diambil setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Jika nanti aktivis ini ditahan, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan.
Demikian disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10) sore. Pihaknya perlu mengajukan penangguhan penahanan karena Ratna dinilai cukup kooperatif dalam pemeriksaan ini.
"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kita akan mohonkan itu. Kami melakukan itu," jelasnya.
Selain memastikan kliennya cukup kooperatif, Insank menilai penangguhan penahanan diperlukan dengan pertimbangan usia Ratna Sarumpaet. Dia meyakini Ratna tak mungkin melarikan diri.
"Karena kami menilai juga bahwa Ibu RS kooperatif kok. Kemudian usianya sudah sangat lanjut, mau kemana sih dia, kan begitu," ujarnya.
Insank juga membantah kepergian Ratna ke Chile bukan upaya melarikan diri. Ratna disebut berangkat ke Chile untuk menghadiri sebuah konferensi perempuan penulis naskah drama. Dia mengatakan keberangkatan ke Chile itu telah disiapkan sejak beberapa bulan lalu.
"Itu enggak ada melarikan diri. Itu sudah jauh-jauh hari. Sudah ada visanya. Gimana mau melarikan diri?," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya