Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan Hakim Vonis Juliari karena Menderita Dihina Masyarakat Dinilai Janggal

Pertimbangan Hakim Vonis Juliari karena Menderita Dihina Masyarakat Dinilai Janggal Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menyoroti pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskannya bersalah.

Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi Juliari itu dinilai janggal. Terlebih praktik rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dilakukan mantan politisi PDIP perjuangan itu tak sebanding dengan para korban.

"Saya pikir sangat janggal kalau hal tersebut dipertimbangkan jadi hal yang meringankan," kata Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).

Feri membandingkan dengan kasus-kasus pencurian lainnya yang turut pelaku juga mendapatkan cacian dari masyarakat. Namun tidak pernah masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Pencuri sendal saja di masjid dicaci maki juga orang sekampung tapi tidak pernah mendapat keringanan hukuman. Kenapa koruptor dapat ke istimewaan itu," ujar dia.

Dia juga menyoroti dasar hukum digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi lebih tepat digunakan jaksa dalam menjerat Juliari ketimbang pasal Pasal 12 huruf b.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diketahui mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Sementara jaksa sebelumnya menuntut Juliari 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan ganti rugi Rp14,5 miliar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Di mana ada unsur keadaan tertentu yaitu kalau korupsi pada saat keadaan tertentu yang menurut penjelasan UU adalah ketika negara dalam keadaan bahaya, atau dalam keadaan bencana. Jika terjadi tindak pidana korupsi maka hukumannya adalah hukuman mati dan paling ringan seumur hidup," kata Feri.

Sehingga dia menilai jaksa tak tepat menjerat Juliari Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut dia, keputusan hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan diskon dari pengadilan bagi Juliari yang melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Jadi bagi saya apalah diskon yang cukup besar bagi pelaku korupsi di tengah bencana dari pengadilan," kata dia.

Kritik terkait vonis Juliari juga dilayangkan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola. Dia menilai hukuman 12 tahun tak sebanding dengan perbuatan dilakukan Juliari.

"Kami menilai vonis yang dijatuhkan sangat rendah dan tak memikirkan rasa keadilan publik," kata dia.

Terlebih, lanjut Alvin, Juliari yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial sudah seharusnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal dalam dakwaan pertama.

"Terdakwa seharusnya pantas dihukum pidana penjara seumur hidup, menimbang jabatannya sebagai pejabat publik dan tindakan yang dilakukan saat masa bencana," tegasnya.

Cacian Kepada Juliari Jadi Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hakim melanjutkan, Juliari selama persidangan yang berjalan empat bulan ini selalu hadir dan tertib. Dia dinilai kooperatif tanpa bertingkah dengan membuat berbagai alasan yang menghambat jalannya persidangan.

"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," jelas hakim.

Adapun hal yang memberatkan adalah tindak pidana korupsi Juliari dilakukan dalam kondisi bencana darurat non alam yakni pandemi Covid-19. Sementara mantan kader PDIP itu malah terus menyangkal segala perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," katanya.

Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih
Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih

Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!

DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sentil Maruarar Sirait: Atas Dasar Apa Pindah, Ideologi atau Pragamatis?
Ganjar Sentil Maruarar Sirait: Atas Dasar Apa Pindah, Ideologi atau Pragamatis?

Ganjar pede hengkangnya ratusan anggota organisasi sayap PDIP pasca Ara mundur tidak berpengaruh terhadap suaranya di Jabar.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat
Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat

Hasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.

Baca Selengkapnya
Jawaban Presiden Jokowi soal Tudingan Politisasi Bansos
Jawaban Presiden Jokowi soal Tudingan Politisasi Bansos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya