Pertanyaan penegak hukum bisa sakiti korban pemerkosaan
Merdeka.com - Pemeriksaan korban pemerkosaan oleh penegak hukum bisa berpotensi menyakiti si korban jika terdapat pertanyaan yang menyudutkan. Lebih lagi, hal itu bisa mengganggu kondisi psikologis korban.
"Jangan ditanya hal lain yang di luar peristiwa agar men-support korban pemerkosaan," ujar salah satu dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sofyan Dahlan di hadapan para Hakim Agung di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (10/10).
Sofyan menjelaskan pertanyaan yang menyakiti korban pemerkosaan seperti alasan keluar malam, tempat kerja yang rawan pelecehan dan sebagainya.
"Itu bukan membantu korban melainkan melecehkan," katanya.
Sofyan menambahkan penegak hukum juga tidak boleh membuat kesimpulan yang bersifat spekulatif. Selain itu, jangan pernah menggantungkan kesimpulan dari hasil visum saja.
"Karena unsur pemerkosaan itu ada banyak," katanya.
Unsur pemerkosaan tersebut antara lain, persetubuhan tanpa persetujuan dan pemaksaan. Pemaksaan dapat dibagi menjadi tiga yaitu pertama dengan kekerasan, kedua dengan ancaman, dan yang ketiga dengan tipu daya.
"Bagi dokter forensik yang tidak mungkin ialah membuktikan persetubuhan tanpa persetujuan, ancaman dan tipu daya," tuturnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya