Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres Iuran BPJS Kesehatan Turun Diprediksi Rampung Bulan Ini

Perpres Iuran BPJS Kesehatan Turun Diprediksi Rampung Bulan Ini Pelayanan BPJS Kesehatan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - BPJS Kesehatan mengaku belum bisa menurunkan tarif iuran mengikuti ketentuan MA. Sebab, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang sampai sekarang belum rampung.

BPJS Kesehatan memprediksi Perpres pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan Mahkamah Agung akan rampung di bulan April 2020.

Sebelumnya, hasil judical review Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, sampai saat ini terus melakukan koordinasi kepada pemerintah terkait proses penerbitan pepres baru tentang iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, bulan ini akan selesai dibahas.

"InsyaAllah bisa kelar di April ini," kata Iqbal saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (9/4).

Iqbal menambahkan, karena belum adanya perpres pengganti maka iuran berlaku saat ini adalah iuran baru yang diterapkan sejak Januari 2020. Nantinya, apabila sudah ada aturan baru maka kelebihan pembayaran akan dimasukkan untuk pembayaran bulan berikutnya.

"Iya masih sesuai Perpres 75. Nanti disesuaikan. Yang dianggap kelebihan akan dijadikan saldo untuk iuran peserta bulan berikutnya," ujar Iqbal.

Dengan pembatalan MA, BPJS Kesehatan seharusnya mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2) Dalam hal 90 (Sembilan Puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan," jelasnya.

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," sambungnya.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Baca Selengkapnya
Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini  Arus Mudik di Jateng
Sudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini Arus Mudik di Jateng

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya