Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres Diteken Jokowi, Kejagung Kini Urusi Pidana Militer

Perpres Diteken Jokowi, Kejagung Kini Urusi Pidana Militer Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, Kejagung kini mempunyai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Betul itu (Perpres) sudah dikeluarkan dan di ttd oleh presiden," kata Leonard, Jumat (19/2).

Selanjutnya, Kejagung akan membahas terkait pelaksanaannya.

"Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," sambungnya.

Dalam Perpres tersebut di pasal 5 disebutkan:

Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:a. Jaksa Agung;b. Wakil Jaksa Agung;c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;j. Staf Ahli; dank. Pusat

Dari pasal di atas, disisipkan satu huruf yaitu g1 yang mengatur soal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Sehingga, ada 7 jaksa agung muda di Kejagung.

Perpres tersebut juga mengatakan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Ketentuannya tertulis di Pasal 25B:

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, dalam pasal 36 Perpres, disebutkan bahwa setiap jaksa agung muda memiliki sekretariat dan paling banyak terdiri dari 5 direktorat. Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Perpres Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 20 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kemudian, diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021 yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan

Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Serang Jokowi, PDIP Dinilai sedang Marah dan Kecewa kepada Gibran
Serang Jokowi, PDIP Dinilai sedang Marah dan Kecewa kepada Gibran

Namun, kemajuan tersebut berdampak pada tingginya utang negara.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa

Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden

Baca Selengkapnya