Perpres Diteken Jokowi, Kejagung Kini Urusi Pidana Militer
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, Kejagung kini mempunyai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Betul itu (Perpres) sudah dikeluarkan dan di ttd oleh presiden," kata Leonard, Jumat (19/2).
Selanjutnya, Kejagung akan membahas terkait pelaksanaannya.
"Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," sambungnya.
Dalam Perpres tersebut di pasal 5 disebutkan:
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:a. Jaksa Agung;b. Wakil Jaksa Agung;c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;j. Staf Ahli; dank. Pusat
Dari pasal di atas, disisipkan satu huruf yaitu g1 yang mengatur soal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Sehingga, ada 7 jaksa agung muda di Kejagung.
Perpres tersebut juga mengatakan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Ketentuannya tertulis di Pasal 25B:
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, dalam pasal 36 Perpres, disebutkan bahwa setiap jaksa agung muda memiliki sekretariat dan paling banyak terdiri dari 5 direktorat. Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Perpres Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 20 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kemudian, diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021 yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaNamun, kemajuan tersebut berdampak pada tingginya utang negara.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca Selengkapnya