Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Pembubaran Ormas, Kemendagri harap DPR buka mata dan telinga

Perppu Pembubaran Ormas, Kemendagri harap DPR buka mata dan telinga Demo Ormas Islam. ©2012 Merdeka.com/andrian

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji menilai, aturan tentang organisasi masyarakat sebelum disahkannya Perppu No 2 tahun 2017 sangatlah lemah. Salah satunya adalah elemen masyarakat dapat dengan mudahnya mencatatkan diri atau kelompoknya untuk menjadi suatu ormas, namun tidak bisa dibubarkan begitu saja oleh pemerintah jika ditemukan indikasi pelanggaran.

"Persoalannya, bagaimana memberikan sanksi ormas yang mencatatkan diri kepada Kemendagri, dan Kemenkum HAM, pemberian sanksi sedemikian rumit, kemudian panjang untuk bisa mencabut atau menonaktifkan kegiatan sebuah ormas," ujarnya saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Menurut Dodi, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 merupakan hak sepenuhnya presiden dalam mengambil suatu keputusan, di mana dalam perppu tersebut terdapat beberapa tahapan dalam penerapan sanksi kepada ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Salah satu jawaban negeri ini untuk mengantisipasi jangan sampai meledak. Maka pemerintah saat ini mengikuti cara yang tidak mendominasi. Hak Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Kalau saya petakan, mulai pasal 59 sampai 75 dan seterusnya sanksi itu mulai teguran tingkat 1, 2, 3 baru bisa ke Mahkamah Agung. Tidak cukup waktu 6 bulan. Bagaimana energi pemerintah membina 300 ribu ormas. Kalau banyak dibubarkan dengan proses yang sedemikian panjang," papar Dodi.

Di sisi lain, Dodi menekankan bahwa Perppu yang ditetapkan merupakan domain dari pemerintah, meskipun harus menunggu keputusan dari DPR dalam menerima atau menolak Perppu tersebut.

"Terkait dengan problematika hari ini, perppu adalah domain pemerintah. Nanti DPR bahas menolak atau menyetujui. Perppu juga bisa digugat, bagaimana Perppu itu disetujui DPR berlakunya akan lama," imbuhnya.

"Mudah-mudahan DPR juga membuka mata dan membuka telinga. Bahwa saat ini rakyat yang sudah 259 juta jumlahnya. Seandainya ingin berkehidupan tertib, wajib berkontribusi," tambahnya.

Lebih jauh ketika ditanya tanggapan anggota DPR terkait Perppu, Dodi mengatakan DPR akan menentukan menerima atau tidaknya Perppu tersebut paling lambat setelah perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia nanti.

"Bisa dibaca pada sidang. Akan menyisakan waktu sampai 29 atau setelah nanti pada 17 Agustus itu. Kita tunggu saja di sidang yang pertama DPR akan menyetujui atau menolak," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya