Perppu Ormas sudah terbit, kapan ormas anti-Pancasila dibubarkan?
Merdeka.com - Meski telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah hingga kini belum melakukan pembubaran terhadap ormas yang dinilai anti-Pancasila.
Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, alasan pemerintah belum membubarkan ormas meski adalah menunggu DPR mengesahkan perppu itu.
"Iya tunggu dulu dari DPR, tunggu ada kesepakatan dulu," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/7).
Wiranto berharap DPR dapat memberikan persetujuan terhadap perppu tersebut. Sebab, dia mengatakan, perppu dikeluarkan karena pemerintah tak ingin ideologi negara digerogoti oleh ormas.
"Apa mau ideologi negara ini digerogoti, atau mau ideologi dirobohkan, kemudian dibiarkan Indonesia seperti Irak, atau seperti Suriah?" ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan ditandatangani 10 Juli lalu.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya