Perppu ormas dibentuk untuk jaga persatuan
Merdeka.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Juniver Girsang menegaskan organisasi yang dipimpinnya mendukung langkah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 02 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Juniver, Perppu ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Perppu ormas yang sudah disampaikan Presiden dan saat ini sedang berproses di DPR kami lihat sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan," kata Juniver, Kamis (20/7).
Juniver menilai Perppu ini merupakan janji awal berdirinya bangsa dan negara Indonesia. Dengan Perppu ini, setiap ormas memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan Pancasila.
"(Perppu) ini sebetulnya adalah janji awal berdirinya bangsa dan negara ini. Supaya kita juga menjaga dan melestarikannya. Sekali lagi Peradi mendukung sepenuhnya Perppu nomor 02 tahun 2017 itu," tegasnya.
Juniver menjelaskan, inti dari Perppu tersebut untuk mengatur mengenai ormas yang tidak mencantumkan dan tidak memegang teguh Pancasila dan UUD 1945. Dalam Perppu ini diatur mengenai sanksi terhadap setiap ormas yang anti-Pancasila tanpa melihat latar belakang ormas tersebut.
"Setiap organisasi yang melanggar Pancasila dan UUD 1945 itulah yang dikenakan sanksi," katanya.
Juniver pun membantah Perppu tersebut menjadikan pemerintahan Presiden Jokowi sebagai pemerintah otoriter yang memberangus hak untuk berserikat dan berkumpul. Menurut Juniver, Perppu tersebut masih membuka ruang dan memberikan hak kepada setiap pihak yang keberatan atas pembubaran suatu ormas. Dengan hak tersebut, tidak ada alasan menyebut pemerintah otoriter.
"Saya lihat Perppu ini tidak membuat pemerintah yang otoriter. Saya lihat tidak ada dasar atau pasal yang menyatakan apabila dibubarkan tidak ada hak untuk lakukan upaya hukum. Kalau (pasal) ini ada itu otoriter, tapi dalam Perppu ini diberikan hak setiap ormas atau pihak yang keberatan melakukan upaya hukum, apakah ke Mahkamah Konstitusi (MK) apakah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau dinyatakan otoriter saya kira pihak tersebut tidak memahami Perppu nomor 2/2017. Perlu dibaca lebih detil, Sekali lagi kami membaca dan tidak ada sikap yang otoriter dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya