Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu ormas besok disidang, Yusril minta MK batalkan isi Perppu

Perppu ormas besok disidang, Yusril minta MK batalkan isi Perppu Yusril Ihza Mahendra. ©2017 merdeka.com/Syifa Hanifah

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bakal sidang uji materi besok, Rabu (26/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan mendengar saran-saran dari majelis hakim.

"Terutama setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah dan status badan hukumnya," katanya usai mengisi seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).

Menurutnya, jika di PTUN tidak masalah karena pencabutan itu dibatalkan dan statusnya dipulihkan. Akan tetapi di MK menguji UU sehingga Yusril menggunakan saran dari hakim.

"Kalau hakim mengatakan sebaiknya diganti pemohonnya maka kita ganti dengan pemohon yang lain. Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan mohon MK membatalkan seluruh isi perppu yang bertentangan dengan UUD 45," tutur Yusril.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan pihaknya telah memproses permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh pemerintah.

"Sekarang kita proses, sudah diregister, dan nanti segera kita proses dalam sidang panel," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).

Arief menjelaskan proses permohonan judicial review terhadap satu perkara diawali dengan sidang pertama pendahuluan yang diawali penyampaian permohonan. Selanjutnya, hakim akan memberikan nasihat terhadap permohonan itu.

Setelah pemohon memperbaiki permohonan, maka hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tahap demi tahap itu, jelas Arief, memakan waktu masing-masing 14 hari. Meski belum menentukan kapan, Arief memastikan sidang pendahuluan judicial review akan digelar dalam waktu dekat.

"Setelah RPH ada keputusan mau di sidang pleno mendengarkan saksi ahli, tapi kalau itu tidak perlu di sidang pleno, sudah nyata, sudah jelas, maka segera diputus. Waktunya maksimal satu bulan," ujarnya.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (18/7).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP