Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pernyataan PT Peruri soal pemecatan 4 pekerja

Pernyataan PT Peruri soal pemecatan 4 pekerja Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Peruri menegaskan, proses pengadaan mesin cetak yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Berdasarkan review lembaga yang berwenang, tidak ditemukan adanya penyimpangan.

PT Peruri mengklarifikasi berita di merdeka.com pada 20 November 2014 dengan judul "Lapor dugaan korupsi Peruri ke BPK, empat pekerja dipecat".

Berikut isi penjelasan PT Peruri:

Pertama, pengadaan mesin cetak uang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses tender telah dilakukan secara transparan dan setelah melalui berbagai tahapan serta melalui beberapa kali klarifikasi, verifikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh Pengadaan Peruri, manajemen menetapkan bahwa mesin cetak uang Intaglio buatan Jepang sebagai pemenangnya.

"Jadi tidak benar sama sekali bahwa ada penyimpangan di dalam pengadaan mesin tersebut," kata Sigit Gunarto, Head of Corporate Affairs Peruri dalam hak jawab yang dikirim kepada merdeka.com, Selasa (25/11).

Kedua, guna memastikan bahwa pengadaan dimaksud telah dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen juga telah meminta pendapat (review) dari lembaga yang berwenang mengenai proses kepatuhan yang telah dijalankan. "Intinya dari hasil review tersebut, pengadaan mesin telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan harga yang terbaik bagi perusahaan," kata Sigit.

Ketiga, terhadap dugaan dimaksud telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pihak yang berwenang dengan hasil "belum menemukan terjadinya indikasi permasalahan sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan tersebut".

Keempat, terkait dengan empat orang karyawan yang disebut dalam pemberitaan Saudara, saat ini sedang dalam proses persidangan internal karena mereka melakukan pelanggaran disiplin sebagai karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan karyawan.

"Sejalan dengan itu, dalam menjalankan perusahaan, manajemen Peruri berusaha menjunjung tinggi prinsip-prinsip 'good corporate governance' agar BUMN ini terus tumbuh," pungkas Sigit.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sita Puluhan Motor yang Disembunyikan di Kebun Tebu, Milik Siapa?
Polisi Sita Puluhan Motor yang Disembunyikan di Kebun Tebu, Milik Siapa?

Polisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar

Baca Selengkapnya
Sederet Inovasi PT PP Kerjakan Proyek Perusahaan, Termasuk Kereta Pertama di Sulawesi
Sederet Inovasi PT PP Kerjakan Proyek Perusahaan, Termasuk Kereta Pertama di Sulawesi

Perusahaan menghadirkan mesin perawatan rel kereta yang mempunyai spesifikasi khusus untuk perkeretapian di Sulawesi yang berbeda dengan daerah lain.

Baca Selengkapnya
Pasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal
Pasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal

Seluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya