Pernyataan PT Peruri soal pemecatan 4 pekerja
Merdeka.com - PT Peruri menegaskan, proses pengadaan mesin cetak yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Berdasarkan review lembaga yang berwenang, tidak ditemukan adanya penyimpangan.
PT Peruri mengklarifikasi berita di merdeka.com pada 20 November 2014 dengan judul "Lapor dugaan korupsi Peruri ke BPK, empat pekerja dipecat".
Berikut isi penjelasan PT Peruri:
Pertama, pengadaan mesin cetak uang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses tender telah dilakukan secara transparan dan setelah melalui berbagai tahapan serta melalui beberapa kali klarifikasi, verifikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh Pengadaan Peruri, manajemen menetapkan bahwa mesin cetak uang Intaglio buatan Jepang sebagai pemenangnya.
"Jadi tidak benar sama sekali bahwa ada penyimpangan di dalam pengadaan mesin tersebut," kata Sigit Gunarto, Head of Corporate Affairs Peruri dalam hak jawab yang dikirim kepada merdeka.com, Selasa (25/11).
Kedua, guna memastikan bahwa pengadaan dimaksud telah dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen juga telah meminta pendapat (review) dari lembaga yang berwenang mengenai proses kepatuhan yang telah dijalankan. "Intinya dari hasil review tersebut, pengadaan mesin telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan harga yang terbaik bagi perusahaan," kata Sigit.
Ketiga, terhadap dugaan dimaksud telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pihak yang berwenang dengan hasil "belum menemukan terjadinya indikasi permasalahan sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan tersebut".
Keempat, terkait dengan empat orang karyawan yang disebut dalam pemberitaan Saudara, saat ini sedang dalam proses persidangan internal karena mereka melakukan pelanggaran disiplin sebagai karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan karyawan.
"Sejalan dengan itu, dalam menjalankan perusahaan, manajemen Peruri berusaha menjunjung tinggi prinsip-prinsip 'good corporate governance' agar BUMN ini terus tumbuh," pungkas Sigit.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaPerusahaan menghadirkan mesin perawatan rel kereta yang mempunyai spesifikasi khusus untuk perkeretapian di Sulawesi yang berbeda dengan daerah lain.
Baca SelengkapnyaSeluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya