Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pernyataan Kunci Bharada E yang Diungkapkan Kuasa Hukum

Pernyataan Kunci Bharada E yang Diungkapkan Kuasa Hukum Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan jeratan pasal pembunuhan. Kemudian Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo. RR dijerat pasal pembunuhan berencana.

"(Pasal yang disangkakan) 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat menjelaskan status tersangka RR, Minggu (7/8).

Saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu kemarin, Bharada E mengungkapkan sejumlah fakta kepada penyidik Kepolisian. Bahkan dia merevisi semua keterangan awal yang sebelumnya telah dibeberkan. Tidak hanya itu, dia juga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut

Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum atau pengacara yang mendampingi Bharada E saat diperiksa, Muhammad Boerhanuddin.

Dia mengatakan, kliennya mengungkapkan fakta sebanarnya yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu (6/8) pukul 22.00 WIB sampai Minggu (7/8). Saat itulah, dia merivisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.

Keterlibatan Pihak Lain

Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Ternyata tidak demikian.

"(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, Bharada E telah mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada RE) merasa plong, lega gitu udah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.

Burhanuddin memastikan, dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E. Sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Iya, bukan (satu orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu," tegasnya.

Diperintah Atasan

Selain itu, Bharada E juga menyatakan diperintahkan atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu. Pengakuan ini diungkapkan lewat salah seorang pengacaranya, Deolipa Yumara. Dia mengatakan, kliennya itu mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8).

Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.

"Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.

Cocok dengan Pernyataan Kubu Brigadir J

Pernyataan yang terlontar dari kubu Bharada E nampaknya berkorelasi dengan kubu Brigadir J. Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakin, bahwa kasus kematian ini adalah pembunuhan berencana.

"Tidak ada baku tembak, ini murni pembunuhan berencana," tutur Kamarudin, Sabtu (6/8).

Kamarudin menyatakan bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum tewas dihujani timah panas. Terlebih, dia menyebut bahwa pelakunya bukan Bharada E.

"Pelakunya bukan Barada E," tegasnya.

Kamarudin menyampaikan, pelaku dalam kasus kematian Brigadir J lebih dari satu orang. Dia pun sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku dalam perkara tersebut.

"Lebih dari satu orang," ungkapnya.

Bharada E Ajukan Justic Collaborator

Bharada E telah mengungkapkan siapa saja yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dia pun segera mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

"Iya (bakal ke LPSK ajuin justice collaborator). Semalam kan sudah di-BAP, sudah semua disebutin, dijelasin semua di situ," kata Muhammad Burhanuddin, salah satu pengacara Bharada E, Minggu (7/8).

Justice collaborator (JC) adalah pelaku yang memilih bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.

Baca Selengkapnya
Ini Bukti-Bukti yang Digunakan Polisi Jerat Kekasih Tamara jadi Tersangka Pembunuhan Dante

Ini Bukti-Bukti yang Digunakan Polisi Jerat Kekasih Tamara jadi Tersangka Pembunuhan Dante

Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya