Pernah jadi DPO, Nenek Loeana tetap ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Bali memutuskan tetap menahan Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli tanah senilai USD 850 ribu. Pasalnya, Loeana pernah berstatus buron sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri lagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali Eko Indarno menyatakan, Loeana pernah ditetapkan ke dalam status DPO (daftar pencarian orang) oleh Polda Bali. "Jaksa yang menangani kasus itu sudah menunjukkan surat DPO itu," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/6).
Dengan surat DPO itu, kata Eko, kejaksaan memiliki alasan kuat untuk tetap menahan Loeana. Hanya saja, penahanan itu bersifat pembantaran karena Loeana saat ini sedang sakit dan dirawat di RS Sanglah Denpasar.
Pantauan merdeka.com, Loeana masih dirawat di gedung Wings International RS Sanglah. Di rumah sakit itu, Loeana dirawat dengan mendapat penjagaan dua petugas kepolisian Polda Bali.
Sebelumnya, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Putra Masagung yang menjadi korban dalam kasus ini meminta kejaksaan tetap menahan dan menyidangkan Loeana.
Menurut dia, tidak ada alasan kuat jika sidang itu ditunda mengingat sudah ada surat keterangan dari tim medis RS Sanglah Denpasar yang menyatakan Loeana dalam kondisi sehat dan tidak perlu menjalani rawat inap.
"Kami keberatan jika sidang ditunda dan minta agar persidangan bisa secepatnya dilanjutkan," kata Juniver.
Menurut dia, Loeana sudah seringkali menghindar dari setiap penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan. "Sudah dua kali dia ditetapkan DPO baik saat penyidikan di kepolisian dan di tingkat kejaksaan, ini tentu menjadi catatan kami," ujar pengacara terpidana korupsi Wisma Atllet Nazarudin ini.
Menanggapi itu, Sumardhan selaku pengacara Loeana membantah jika kliennya sudah pernah menjadi DPO. "Tidak benar sama sekali kalau klien saya dinyatakan DPO," tegas dia.
Sumardhan mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan jika kliennya sudah masuk DPO, begitu halnya dengan pihak keluarga. "Saya sudah cek semua, termasuk ke Imigrasi. Sekali lagi itu bohong," ujarnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya