Permohonan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di Sidang Paripurna DPR Besok
Merdeka.com - Surat permintaan pertimbangan DPR terkait amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril telah diterima Dewan. Surat diserahkan oleh Presiden Joko Widodo sore ini.
Surat tersebut sudah diteruskan ke tangan ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7).
Surat tersebut akan dimasukkan dalam agenda sidang paripurna DPR. Surat akan dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (16/7).
"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.
Diberitakan, Permohonan amnesti Baiq Nuril, terpidana kasus ITE yang juga korban pelecehan seksual, telah masuk ke meja Presiden Joko Widodo. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sudah menyerahkan kepada Jokowi melalui Mensesneg Pratikno.
Sudah kita serahkan ke pak Presiden melalui mensesneg, kita serahkan ke bapak presiden," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (15/7).
Yasonna mengatakan pihaknya sudah mengkaji amnesti dengan para pakar. Ada pandangan amnesti diberikan untuk kejahatan politik. Namun, pertimbangan dalam kasus Nuril, kata Yasonna demi kemanusiaan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya