Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan pergantian nama Sultan Hamengku Buwono resmi dicabut

Permohonan pergantian nama Sultan Hamengku Buwono resmi dicabut Sri Sultan Hamengkubuwono X . Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan pergantian nama Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (8/7) pagi. Hal itu dilakukan dalam persidangan hanya dilakukan dalam waktu kurang dari sepuluh menit.

Ketua Majelis Hakim, Sumedi mengatakan, keputusan itu dibacakan menyusul adanya pencabutan berkas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 6 Juli lalu.

"Karena sudah ada pencabutan berkas oleh pemohon, sehingga hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, maka perkara ini selesai," kata Hakim Sumedi dalam persidangan, Rabu (8/7).

Sementara itu, humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato mengatakan, sebelumnya Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan perubahan nama pada 19 Juni 2015. Permohonan itu dikuasakan oleh Sultan kepada putrinya, GKR Condrokirono.

"Pengajuannya kemarin dikuasakan, pencabutannya juga begitu. Karena ada pencabutan berkas maka perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan," kata Ikhwan.

Ikhwan menjelaskan, dalam proses pergantian nama sebelumnya persidangan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan tersebutlah yang dijadikan landasan buat memutuskan permohonan itu diterima atau tidak.

"Ada orang ganti nama karena sakit-sakitan, atau kalau orang Jawa itu biasanya setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama dan lainnya," ujar Ikhwan.

Dalam kasus permohonan pergantian nama Sultan, menurutnya tidak ada bedanya.

"Enggak beda, sama saja. Tapi karena ini sudah dicabut, nanti kalau mau mengajukan lagi ya harus daftar ulang," ucap Ikhwan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP