Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan Penangguhan Penahanan Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak Hakim

Permohonan Penangguhan Penahanan Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak Hakim Sidang eksepsi Napoleon Bonaparte. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa atas kasus red notice, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Keputusan ini disampaikan setelah kuasa hukum Napoleon mengajukan penangguhan penahanan.

"Sehubungan dengan permintaan soal penangguhan penahanan untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut," ucap ketua majelis hakim Damis, Senin (16/11).

Keputusan tersebut diterima pihak penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang. Dia mengatakan menerima maupun menolak permohonan penangguhan penahanan hal itu mutlak sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

"Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan dan kewenangan dari majelis untuk mempertimbangkan. Ke depan kita akan lihat sama-sama," ujarnya.

Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.

Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas dia.

Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan terhapusnya status DPO Djoko Tjandra pada sistem ECS Imigrasi. Sebagai polisi, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra jika masuk ke Indonesia.

"Petugas juga mesti menjaga informasi Interpol hanya untuk kepentingan kepolisian dan penegakan hukum serta tidak menerima pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji," jaksa menandaskan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP