Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan ganti kelamin ABG perempuan dikabulkan PN Kendal

Permohonan ganti kelamin ABG perempuan dikabulkan PN Kendal

Merdeka.com - Masih ingat Masti Agustina? ABG perempuan warga Dukuh Jambon, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kendal, Jateng yang baru berumur 14 tahun pernah berupaya untuk mengajukan permohonannya ganti kelamin. Upayanya untuk mengubah kelamin menjadi laki-laki ternyata dikabulkan.

Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Jateng mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin seorang ABG. Masti Agustina, gadis cilik berusia 14 ini mengajukan permohonan menjadi laki-laki ke pengadilan Negeri Kendal.

Dikabulkannya permohonan ini disambut dengan senyum lebar dan isak tangis bahagia sang ABG yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Kabupaten Kendal itu. Bahkan, sebagai bentuk kebahagiaan dia sudah menyiapkan sebuah nama dari nama asalnya Masti Agustina menjadi nama laki-laki yaitu Mastyan Agustino.

Dalam putusan sidang yang dipimpin hakim tunggal Didiek Budi Utomo itu menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSUD Kariadi Semarang menjelaskan bahwa kromosom pemohon menunjukkan cenderung pada kromosom jenis laki-laki.

"Dalam pertimbangan kami, berdasarkan keterangan saksi-saksi beserta para ahli menunjukkan bahwa kromosom pemohon lebih banyak ke laki-lakian," tegas Didik Budi Utomo.

Selain mengabulkan permohonan, hakim juga meminta kepada catatan sipil setempat untuk mengubah segala dokumen yang menunjukkan Masti Agustina dari perempuan menjadi laki-laki dengan nama barunya Mastyan Agustino.

Kedua orangtua pemohon, Masrur (39) dan Suwarti (39) usai dikabulkannya permohonan ganti jenis kelamin anaknya ini, mengaku masih bingung akan kelanjutan masa depan anaknya. Sebab, kedua orangtuanya merasa keberatan dengan biaya untuk operasi perubahan ganti kelamin yang mencapai Rp 80 juta.

"Pekerjaan saya hanya sopir pabrik, nggak mampu mas untuk membiayai operasi perubahan ganti kelamin anak saya. Biaya operasi ganti kelamin mahal. Saya berharap ada bantuan dari pemerintah untuk operasi anak saya," ungkap Masrur didampingi istrinya Suwarti.

Sebelumnya, Masti Agustina yang merupakan pelajar SMP, warga Dukuh Jambon, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kendal, Jateng Kamis (9/8) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Dia mengajukan permohonan status hukum untuk merubah kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Masti Agustina sendiri terlahir sebagai perempuan. Namun saat mulai menginjak kelas VI SD, Masti Agustina mulai merasakan keanehan di dirinya. Masa-masa menstruasi yang seharusnya dialami gadis seusianya, juga tidak dialaminya.

Selain itu, dirinya juga mengalami perubahan suara perempuan menjadi suara laki-laki. Masti Agustina sempat mengenyam pendidikan di kelas IX SMP di Pondok Modern Selamat Patebon. Namun Masti Agustina juga mulai tidak nyaman tinggal satu kamar teman perempuannya di asrama pondok.

Bahkan Masti Agustina juga mengaku sempat diskors karena merokok, berpacaran dengan teman perempuannya dan membawa handphone. Akibatnya banyak teman-teman laki-laki yang mengejeknya. Sehingga kini dia memilih pindah ke MTs Limbangan. Sedangkan Masrur berharap keinginan anaknya untuk mengubah jenis kelaminnya bisa segera dikabulkan. Pasalnya status itu sangat berpengaruh untuk demi masa depan anaknya.

Masrur mengaku pada tanggal 27 September 2011, telah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang untuk diperiksa terkait hal itu. Hasil pemeriksaan diketahui kalau hormon laki-laki Masti Agustina lebih kuat dan bisa berganti jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki. Hasilnya surat keterangan dari RSUP Kariadi itu tertanggal 10 April 2012, bahwa memang anaknya laki-laki.

Dian Hastuti Wardani dari Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Tengah yang mendampingi Masti Agustina mengatakan, alasan permohonan perubahan jenis kelamin ini, untuk memberi status yang jelas kepada Masti Agustina. Pasalnya, akibat status yang belum jelas tersebut banyak sekolah yang menolaknya. Akibat masalah ketidakjelasan status yang menimpa Masti Agustina itu proses pendidikannya terganggu dan kami masih berupaya untuk melakukan proses penyelesaian untuk mencari jalan keluarnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP