Perlukah SBY turun tangan atasi kisruh KPK vs Polri?
Merdeka.com - Polemik penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri sama-sama berkukuh menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderal polisi itu.
Berdasarkan undang-undang, KPK berhak menangani kasus itu. Sebab, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 50 ayat 3 dan 4 disebutkan Polri harus menghentikan penyidikannya jika kasus sudah ditangani KPK.
Namun, Polri tetap ngotot menangani kasus tersebut dengan alasan sesuai MoU antarlembaga penegak hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Polri bahkan menuding KPK telah menyalahi MoU karena tak memberi tahu Polri soal pengeledahan di gedung Korlantas Polri.
Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum itu semakin memanas. Sejumlah pihak pun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari misalnya. Ia menilai Presiden SBY harus segera 'menjinakkan' Polri. Sebab, Polri berada langsung di bawah presiden.
Politisi PDIP ini bahkan menilai, KPK dan Polri tengah menuju konflik antarlembaga. Karenanya, campur tangan SBY diperlukan.
"Kalau presiden diam saja berarti dia tidak serius dalam pemberantasan korupsi," kata Eva.
Senada dengan Eva, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyarankan presiden segera turun tangan mengatasi kisruh KPK-Polri. "Nasib penegakan hukum dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya (presiden)," ujar Akil Mochtar.
Akil menilai, Polri tidak bisa menghalang-halangi kasus tersebut ditangani KPK. "Karena undang-undangnya sudah menyatakan demikian. Jadi, MoU antara KPK-Polri tidak bisa digunakan," terang dia.
Desakan campur tangan presiden juga muncul dari Ketua MPR Taufiq Kiemas. Suami dari Megawati Soekarnoputri ini berharap presiden segera turun tangan dalam perseteruan KPK-Polri. Jika tidak, perseteruan itu akan terus meruncing.
"Memang itu harus ada sikap yang jelas, untuk hal-hal seperti ini adalah wewenang siapa, diharapkan kearifan dan keputusan presiden sebagai pemimpin tertinggi, arahan bahwa hal ini wewenang siapa," kata dia.
Namun, pendapat berbeda datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, keterlibatan presiden tak diperlukan dalam menyelesaikan konflik tersebut.
"Tidak usah-lah melibatkan presiden. Karena takutnya nanti dinilai mengintervensi," kata dia.
Menurut Jimly, perseteruan ini lebih menunjukkan tidak terjaganya kekompakan antarlembaga negara. Untuk itu, dia menyarankan, Kapolri dapat legowo membicarakan kasus ini dengan KPK.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Anas, persoalan antara KPK dan Polri sudah sangat jelas sehingga tidak perlu Presiden turun tangan.
Sebab, jika presiden turun tangan maka justru akan menimbulkan persoalan baru. Nantinya SBY akan dicap mengintervensi kasus.
"Intervensi atau campur tangan pihak luar (Presiden) nanti malah mengundang perdebatan makin banyak," terangnya .
Meski perdebatan soal perlu tidaknya Presiden SBY turun tangan untuk 'menjinakkan' Polri terus berlangsung, hingga kini presiden belum melontarkan sepatah kata pun soal polemik ini. Padahal, presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberi perintah kepada Polri, karena lembaga itu berada di bawahnya.
Yang pasti jika kisruh dua lembaga penegak hukum itu terus dibiarkan, penanganan kasus korupsi yang menjadi inti permasalahan akan terbengkalai. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan jargon Presiden SBY yang tidak akan berkompromi dengan korupsi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya