Perludem Yakin MK Bakal Putuskan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g, terkait pencalonan para mantan napi.
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, yang merupakan salah satu pemohon bersama ICW, merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan tersebut. Dan dengan permohonan itu, mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada akan ditentukan.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang membuatnya yakin MK akan mengabulkan permohonannya tersebut.
"Pertama, MK langsung membacakan pengucapan Putusan setelah dilakukan dua kali persidangan pemeriksaan permohonan. MK memutus tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, maupun ahli dari para pihak," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (11/12/2019).
Kedua, masih kata dia, pihaknya mengajukan argumen yang sangat kuat berkaitan dengan permohonan itu. Yakni dengan melihat fakta politik terkini, di mana mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada ternyata mengulangi perbuatannya.
Adapun itu, menurut Titi, adalah kasus Muhammad Tamzil, Bupati Kudus yang terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019.
"Selain itu ternyata, ketiadaan masa tunggu (jeda) dari bebasnya mantan napi dengan pencalonan yang bersangkutan di pilkada, membuat parpol dengan mudah mencalonkan mantan napi dan diikuti keterpilihan si mantan napi di pilkada. Misal di Minahasa Utara dan Solok," ungkap Titi.
Harapannya, masih kata dia, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi. Sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Semoga Putusan MK atas Uji Materi Pasal Pencalonan Mantan Napi di Pilkada bisa jadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional dan Hak Asasi Manusia internasional. Kami berharap Putusan MK menjadi wujud nyata penghormatan kita pada hak pemilih untuk mendapatkan calon kepala daerah berintegritas bagi daerahnya," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPolitikus Anak Eks Jenderal Peraih Adhi Makayasa Bagikan Momen Akrab Bareng Sang Ayah, 'Tak Gengsi Makan di Pinggir Jalan'
Begini momen akrab politikus anak eks jenderal peraih Adhi Makayasa makan bakmi jawa bareng keluarga di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru di Basarnas RI. Salah satu tersangkanya politikus PDIP, Max Ruland Boseke.
Baca SelengkapnyaMoeldoko Minta PPATK Selidiki Dana PSN Masuk Kantong ASN-Politikus: Jangan Diam!
Moeldoko menekankan instansi terkait tak boleh diam saja apabila ada praktik korupsi.
Baca Selengkapnya45 Kata Bijak Politik Lucu, Mengandung Makna Penting hingga Sindiran
Kumpulan kata bijak politik ini juga dapat membuka pandangan baru akan politik itu sendiri. Tak ayal apabila kata bijak politik ini sangat menarik.
Baca Selengkapnya