Perlu payung hukum recovery aset negara dari tangan pelaku kejahatan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar, Syaiful Bahri Ruray mengungkapkan bukan hanya aset para koruptor yang harus disita negara. Tetapi para pelaku kejahatan yang merugikan negara seharusnya juga tidak luput dari incaran pemerintah.
"Di Kejaksaan sendiri ada institusi yang menangani aset recovery. Para koruptor asetnya itu harus ditelusuri dan bisa disita. Nah kalau di luar kasus korupsi itu dan menyebabkan kerugian negar begitu besar, Kejaksaan punya Jamdatum," tutur Syaiful saat ditemui merdeka.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
Kata Syaiful, Jamdatun harusnya melakukan gugatan perdata lagi agar aset yang dimiliki koruptor bisa menjadi milik negara. Misalnya dalam kasus BLBI yang sudah 13 tahun berlalu. Aset negara yang merupakan hasil kejahatan bisa disita oleh negara.
"Jadi aset recovery itu yang harus dipermudah dan diberi payung hukum. Agar prestasi itu tidak berhenti sekadar eksekusi di amar putusan 13 tahun yang lalu," kata Syaiful.
"Orang duitnya kan enggak tinggal diam. Sementara aset barang yang tidak bergerak kan menurun misalnya rumah, bangunan. Tapi kalau duit kan melimpah-limpah," sambung dia.
Namun dia mengakui kasus semacam ini sering kali berhenti di tengah jalan. Untuk itu dia menilai perlu adanya payung hukum yang memperkuat proses recovery tersebut lewat revisi undang-undang tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
"Makanya supaya ada payung hukum. Mudah-mudahan dalam revisi UU kita ada tentang aset recovery yang bisa bertindak secara perdata untuk menyita aset-aset yang berkembang yang berasal dari hasil korupsi," tutup Syaiful.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaDi tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPenting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca Selengkapnya