Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlu payung hukum recovery aset negara dari tangan pelaku kejahatan

Perlu payung hukum recovery aset negara dari tangan pelaku kejahatan Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar, Syaiful Bahri Ruray mengungkapkan bukan hanya aset para koruptor yang harus disita negara. Tetapi para pelaku kejahatan yang merugikan negara seharusnya juga tidak luput dari incaran pemerintah.

"Di Kejaksaan sendiri ada institusi yang menangani aset recovery. Para koruptor asetnya itu harus ditelusuri dan bisa disita. Nah kalau di luar kasus korupsi itu dan menyebabkan kerugian negar begitu besar, Kejaksaan punya Jamdatum," tutur Syaiful saat ditemui merdeka.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).

Kata Syaiful, Jamdatun harusnya melakukan gugatan perdata lagi agar aset yang dimiliki koruptor bisa menjadi milik negara. Misalnya dalam kasus BLBI yang sudah 13 tahun berlalu. Aset negara yang merupakan hasil kejahatan bisa disita oleh negara.

"Jadi aset recovery itu yang harus dipermudah dan diberi payung hukum. Agar prestasi itu tidak berhenti sekadar eksekusi di amar putusan 13 tahun yang lalu," kata Syaiful.

"Orang duitnya kan enggak tinggal diam. Sementara aset barang yang tidak bergerak kan menurun misalnya rumah, bangunan. Tapi kalau duit kan melimpah-limpah," sambung dia.

Namun dia mengakui kasus semacam ini sering kali berhenti di tengah jalan. Untuk itu dia menilai perlu adanya payung hukum yang memperkuat proses recovery tersebut lewat revisi undang-undang tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.

"Makanya supaya ada payung hukum. Mudah-mudahan dalam revisi UU kita ada tentang aset recovery yang bisa bertindak secara perdata untuk menyita aset-aset yang berkembang yang berasal dari hasil korupsi," tutup Syaiful.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP