Perlindungan terhadap TKI di luar negeri dipertanyakan
Merdeka.com - Masyarakat Indonesia mempertanyakan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebab dua orang TKI, Karni dan Siti Zaenab, belum lama dieksekusi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menilai permasalahan berada di Indonesia. Karena sistem yang telah disiapkan tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Sehingga dia sepakat dengan anggapan beberapa diplomat yang menyatakan permasalahan TKI seperti ketiban sampah. Sebab inti masalah berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan BNP2TKI.
"Pikiran saya sama seperti diplomat itu, memang masalah TKI ini 80 persen masalahnya di hulu dari Indonesia. Karena ada tumpah tindih kebijakan terjadi antara Menakertrans dan BNP2TKI," ujarnya di Lobby Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4).
Selain permasalahan tersebut, agency pemberangkatan TKI juga tidak menjalankan tugas mereka secara maksimal. Karena tidak mempersiapkan tenaga kerja dengan baik sebelum diberangkatkan.
"Banyak orang jadi TKI itu, tidak penah ada persiapan lalu berangkat. Karena yang memberangkatkan sudah terima duit. Kalau pemerintah saya gak tahu (terima duit). Dan ini sudah pidana," tegas Nusron.
Permasalahan ini semakin diperkeruh dengan tidak lengkapnya informasi yang diberikan oleh calon tenaga kerja kepada pihak agency pemberangkatan. Sehingga menimbulkan asimetrik informasi.
Dampaknya, calon penerima tenaga kerja tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang mereka. Sehingga tidak ada titik temu antara keduanya, dan ini dapat menyebabkan gesekan.
"Hari ini gak ada pengawasan terpadu. Padahal, 'bisnis pengiriman TKI' karakternya asimetris informasi. Ini menyebabkan ekspektasi tenaga kerja dan majikan berbeda. Bisa menyebabkan tenaga kerja kecewa dengan pendapatannya dan majikan kecewa terhadap kinerja tenaga kerja," ungkapnya.
Untuk itu, BNP2TKI mewacanakan untuk membangun sistem operasional prosedur (SOP) pengiriman TKI untuk agency-agency pengiriman tenaga kerja. Tetapi ini terkendala undang-undang yang tidak memberikan kewenang kepadanya.
"TKI kalau mau berangkat tidak ada psikoters dulu, tapi BNP2TKI tidak berwenang untuk memerintahkan itu. Itu diatur dalam undang-undang. Kalau ada regulasinya, kami siap melaksanakannya," tutup politisi PPP ini.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya