Perlawanan buruh perempuan yang ditampar Kasat Intel
Merdeka.com - Sekjen DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emilia Yanti membawa kasus penamparan Kasat Intel Polres Metro Tangerang, AKBP Danu Wiyata. Hari ini dia akan melaporkan Danu ke Mabes Polri.
Saat melapor ke Mabes, Emilia akan didampingi oleh KontraS. Dia mengaku sudah mengantongi cukup bukti berupa video rekaman dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
Menurutnya, arogansi polisi di Tangerang sudah terjadi beberapa kali. Baginya, kejadian itu bukan saja urusan dirinya dengan Danu, tetapi Polri sebagai institusi. Dia ingin kekerasan tak lagi dialami oleh rakyat yang menyampaikan aspirasi.
"Permintaan maaf enggak menghilangkan proses hukum karena ini bukan persoalan sepele," tegasnya kepada merdeka.com, Senin (10/4) malam.
Peristiwa itu terjadi saat Emilia bersama buruh berencana menggelar aksi di Tugu Adipura, Tangerang-Banten, Minggu (9/4). Para pendemo menuntut dihapuskan Perwal No.02/2017 tentang larangan aksi demo hari Sabtu dan Minggu di Kota Tangerang.
Emilia mengaku sampai saat ini belum ada upaya dari Danu untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Sejak kejadian, lanjutnya, Danu hanya mengirim pesan ke teman buruh untuk bisa bertemu dengan Emilia.
"Minta maaf gunakan orang lain seperti SMS mengajak saya ketemu, bilang salah paham karena tidak kenal. Buat saya alibi. Tidak saya ladeni," tuturnya.
Dia meminta tak hanya Danu, tetapi Polri secara institusi harus meminta maaf secara terbuka. "Ini institusi penegak hukum, jadi pelajaran. Tidak boleh aparat seperti itu pada buruh, pendemo," tandasnya.
Sebelumnya, AKBP Danu mengatakan, bahwa dirinya akan menjalin komunikasi dengan Emilia. Dia juga mengaku sudah langsung menghubungi Sekretaris GSBI, Kokom Komalawati .
"Insya Allah nanti malam kalau Ibu Yantinya bersedia. Tentunya saya akan meminta maaf," ujarnya.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Hary Kurniawan menyayangkan kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Hary menegaskan, dirinya akan memberikan sanksi tegas terhadap Danu.
"Ada aturannya di internal, baik itu disiplin maupun kode etik. Nanti sidang yang akan menentukan itu pelanggaran hukumannya apa. Ada sidangnya, kalau kita menegur secara langsung sudah sebagai atasan," kata Hary kepada merdeka.com, Senin (10/4).
Dalam hal ini, Hary mengakui telah memeriksa saksi-saksi, antara lain adalah korban Emilia Yanti. "Tapi di kepolisian kan kalau untuk tindakan disiplin maupun kode etik ada aturannya yang mengatur itu, dari pemeriksaan nanti sidang yang menentukan ada pelanggaran atau tidak," katanya.
Hary sudah mengumpulkan seluruh jajarannya dan meminta agar bisa menahan diri saat bertugas. "Kita harus ikhlas melaksanakan tugas, namanya polisi kan harus sabar-sabar," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya